Gubernur NTT Dapat Ijin Mendagri Kampanye di Sembilan Kabupaten

- Jurnalis

Kamis, 26 November 2015 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur NTT
Gubernur NTT

Kupang, Savanaparadise.com,– Menteri dalam negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo mengijinkan Gubenur NTT, Frans Lebu Raya untuk melaksanakan kampanye rapat umum di sembilan kabupaten yang menggelar pemilu kepala daerah (Pilkada) serentak.

“Sudah ada surat dari Mendagri yang mengijinkan Gubernur melakukan kampanye rapat umum,” kata Ketua Badan pengawas pemilu (Bawaslu) NTT Nelce Ringu kepada wartawan di Kupang, Kamis, 26 November 2015.

Baca Juga :  Kapal Perintis Nemberala Terbakar di Pelabuhan Tenau

Menurut dia, surat dari Mendagri itu diterbitkan pada 16 September 2015 dan telah diterima oleh Bawaslu NTT untuk tetap melakukan pengawasan. Ijin cuti kampanye yang dimaksudkan itu, menurut dia, kampanye di luar tanggungan negara.

“Tidak ada fasilitas dan uang negara yang digunakan saat kampanye oleh Gubernur,” tegasnya.

Dia mengatakan masa kampanye rapat umum telah ditetapkan KPU yakni tiga minggu menjelang pemungutan dan perhitungan suara. “Saat itu, Gubernur bisa melakukan kampanye rapat umum,” ujarnya.

Baca Juga :  Gugatan Tunas di Tolak MK

Terkait dengan kampanye hitam yang dilakukan tim kampanye pasangan calon kepada daerah, kata Nelce, pihaknya menerima banyak laporan. Bahkan, ada pelaku kampanye hitam yang telah diputuskan bersalah, seperti di Belu. Dimana seorang tim kampanye pasangan calon dihukum satu tahun penjara.

Namun hukuman itu digantung, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih melakukan banding atas putusan itu, sehingga belum dinyatakan inkrah. “Selanjutnya belum ada laporan. Namun ini sudah merupakan pelajaran penting bagi tim sukses pasangan calon agar tidak melakukan kampanye hitam,” ujarnya. (Nttk/SP)

Berita Terkait

Berjuang Tanpa Gedung Gereja, Umat Paulus Rasul Lamanepa Akhirnya Punya Kapela Berkat Simon Petrus Kamlasi
SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Berita ini 2 kali dibaca