Empat Pegawai Kemenpupera Ditahan Kejati NTT

- Penulis

Jumat, 6 Februari 2015 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com, – Empat orang pegawai Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ditahan oleh jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diduga terlibat kasus korupsi perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah pada 2013 lalu.

“Keempatnya diperiksa dari jam 10 pagi hingga malam, Kamis 5 Februari 2015 di Kejati NTT dan ditahan karena tidak mampu mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan proyek MBR tahun 2013,” kata Humas Kejati NTT Ridwan Angsar kepada wartawan, Jumad (6/2).

Menurut Ridawan, keempat tersangka setelah status tahanan langsung diantar ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kupang menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi NTT.

Keempat Pegawai Kementerian itu adalah Kepala Subbidang Anggaran Deputi Pengembangan Kawasan Kemenpera, Dedi Gusnandi, mantan PPK Kepulauan Kabupaten Alor, Edo Iskandar, Kepala Satuan Kerja Penyediaan Rumah, Toni Rusmar Sidiq Budihartono Ekoputra, dan staf Kementerian Perumahan Rakyat, Bambang Triantoro.

Menurut Ridwan, pada 2013, Kementerian Perumahan Rakyat mengalokasikan anggaran sebesar Rp 150 miliar untuk pembangunan rumah murah tersebut. Namun dana yang terpakai hanya sebesar Rp 25 miliar.

Baca Juga :  VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

“Dari jumlah itu, sekitar Rp 4,3 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Ridwan.

Adapun kuasa hukum keempat terdakwa, Duin Palungkung. mengatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum berupa penangguhan penahanan kepada empat kliennya itu. “Kami akan upayakan untuk menangguhkan penahanan klien kami,” ujarnya.

Duin menilai penahanan yang dilakukan Kejaksaan merupakan upaya paksa, karena kliennya dinilai kooperatif dengan menghadiri pemeriksaan di Kejaksaan sebanyak dua kali. “Walaupun tinggal di Jakarta, mereka tetap datang untuk diperiksa,” tuturnya.(LMD)

Berita Terkait

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Minta Melki Lakalena Jangan Bikin Susah Sesama Ana Oeba 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08 WIB

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:57 WIB

Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

Selasa, 17 Februari 2026 - 09:48 WIB

Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik

Selasa, 30 September 2025 - 21:39 WIB

Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan

Selasa, 30 September 2025 - 18:40 WIB

Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir

Berita Terbaru