Empat Pegawai Kemenpupera Ditahan Kejati NTT

- Penulis

Jumat, 6 Februari 2015 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com, – Empat orang pegawai Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ditahan oleh jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diduga terlibat kasus korupsi perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah pada 2013 lalu.

“Keempatnya diperiksa dari jam 10 pagi hingga malam, Kamis 5 Februari 2015 di Kejati NTT dan ditahan karena tidak mampu mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan proyek MBR tahun 2013,” kata Humas Kejati NTT Ridwan Angsar kepada wartawan, Jumad (6/2).

Menurut Ridawan, keempat tersangka setelah status tahanan langsung diantar ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kupang menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi NTT.

Keempat Pegawai Kementerian itu adalah Kepala Subbidang Anggaran Deputi Pengembangan Kawasan Kemenpera, Dedi Gusnandi, mantan PPK Kepulauan Kabupaten Alor, Edo Iskandar, Kepala Satuan Kerja Penyediaan Rumah, Toni Rusmar Sidiq Budihartono Ekoputra, dan staf Kementerian Perumahan Rakyat, Bambang Triantoro.

Menurut Ridwan, pada 2013, Kementerian Perumahan Rakyat mengalokasikan anggaran sebesar Rp 150 miliar untuk pembangunan rumah murah tersebut. Namun dana yang terpakai hanya sebesar Rp 25 miliar.

Baca Juga :  Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

“Dari jumlah itu, sekitar Rp 4,3 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Ridwan.

Adapun kuasa hukum keempat terdakwa, Duin Palungkung. mengatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum berupa penangguhan penahanan kepada empat kliennya itu. “Kami akan upayakan untuk menangguhkan penahanan klien kami,” ujarnya.

Duin menilai penahanan yang dilakukan Kejaksaan merupakan upaya paksa, karena kliennya dinilai kooperatif dengan menghadiri pemeriksaan di Kejaksaan sebanyak dua kali. “Walaupun tinggal di Jakarta, mereka tetap datang untuk diperiksa,” tuturnya.(LMD)

Berita Terkait

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:59 WIB

Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:48 WIB

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:04 WIB

Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08 WIB

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Berita Terbaru