DPRD NTT tolak MA 60 Terbang di NTT

- Jurnalis

Kamis, 20 Juni 2013 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Maskapai Penerbangan Merpati Nusantara Airlines (MNA) di minta untuk tidak lagi memakai pesawat MA 60 untuk melayani penerbangan di Nusa Tenggara Timur.

Hal Ini di karenakan MA 60 terus mengalami kecelakan udara. fenomena ini mengundang reaksi dari Dewan perwakilan Rakyat daerah (DPRD) NTT.

“Pesawat MA 60 tidak layak terbang di NTT karena sering mengalami kecelakaan . hal ini juga di perkuat tentang larangan dari Dirjen Perhubungan soal larangan Terbang di NTT yakni Maumere, Ende dan Waingapu”, kata anggota DPRD NTT, Pdt, Abraham Litinau, kepada Savanaparadise.com, 20/06, di Kupang.

Menurut Litinau, semestinya pihak Merpati merpertimbangkan kembali untuk tidak memakai MA 60 karena rentetan kecelakaan yang sudah terjadi.

“MA 60 tidak usah terbangi NTT lagi. Karena kalau pun orang naik itu karena tidak pilihan lain jadi ya terpaksa”, ujarnya.

Pendapat Litinau memang sangat beralasan. Pada 7 Mei 2011 Merpati MA 60 mengalami kecelakaan di laut, dekat Bandar Udara Utarom, Kabupaten Kaimana, Papua Barat. MA-60 juga mengalami cras landing di Bandara El Tari, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang terjadi pada Senin (10/6/2013) pagi. Di Indonesia, pesawat buatan China ini sudah tiga kali mengalami kecelakaan.

Baca Juga :  MDT-DT Sowan Ke Gubernur

Sementara itu Distrik Manager Merpati Airlines area Kupang, Srianto Senoadi mengatakan pesawat merpati MA 60 layak terbang.

“ Merpati MA 60 memang layak terbang karena selalu di mantainance yang teratur. Perakitannya di Cina tetapi seluruh komponen-komponennya berasal dari amerika dan kanada. Tapi yakinlah bahwa gak ada company ataupun Maskapai yang menginginkan “, ujarnya.(ILA/SP)

Berita Terkait

Julie Laiskodat: Kasus Kalibata Harus Diusut Demi Keadilan Korban
Berjuang Tanpa Gedung Gereja, Umat Paulus Rasul Lamanepa Akhirnya Punya Kapela Berkat Simon Petrus Kamlasi
SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Berita ini 7 kali dibaca