DPD RI Ingin Masalah Pangan Jadi Isu Global

- Penulis

Selasa, 6 Oktober 2015 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menilai persoalan pangan diseluruh daerah di Indonesia tampaknya sulit diatasi pemerintah. Atas dasar itu, DPD berinisiatif untuk melakukan revisi dan pengantian Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman.

” Masalah Pangan Harus menjadi Isu Global sama seperti isu Migas. Kami DPD RI tidak ingin masalah pangan terus berlanjut. Karena itu, UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman perlu direvisi,” kata ketua rombongan Komite II DPD RI, Ahmad Narwadi di Kupang, Selasa (6/10).

Menurut Ahmad, produksi pangan di Indonesia tidak melaju secara pesat, sementara jumlah penduduk semakin meningkat. Untuk mengatasi persoalan pangan, maka dibutuhkan kerjasama yang baik melalui perubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman.

Ia menyampaikan, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 telah beberapa kali diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagian kelompok masyarakat telah melakukan uji materi terhadap Undang-undang tersebut sehubungan dengan implementasi undang-undang itu yang seakan-akan tidak berpihak kepada petani kecil sebagai pelaku utama budidaya tanaman.

Dalam klausul yang berhubungan dengan pembenihan, MK berargumen bahwa Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman telah memfasilitasi industri benih untuk memonopoli pembenihan nasional.

Ia menilai sistem budidaya pertanian berperan amat penting untuk meningkatkan produksi pertanian. Sistem budidaya tanaman setidaknya terdiri dari tiga sistem besar yakni sistem input dan sarana pertanian, sistem produksi tanaman, dan sistem panen.

Sementara itu, anggota DPD RI asal NTT Ibrahim Agustinus Medah menambahkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman sudah direvisi beberapa kali namun belum optimal dan tidak berpihak kepada petani. “Karena itu, DPD memandang perlu dilakukan revisi kembali,” kata Medah.

Baca Juga :  Mindriyati Astiningsih Laka Lena Ajak Orang Tua Perkuat Perlindungan Anak Lewat Parenting dan Literasi Digital

Medah menyampaikan, masalah pangan harus diatasi agar tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Para petani disetiap daerah sering mengeluhkan hal yang sama yakni masalah bebit dan pupuk. Oleh sebab itu, perlu dilakukan revisi Undang-undang yang mengatur sistem budidaya tanaman.

Selain itu, asisten ekonomi pembangunan Setda NTT Andreas Jehalu menyampaikan yang menjadi masalah serius di daerah itu adalah semakin sempitnya lahan pertanian. Hal ini menyebabkan hasil produksi petani juga berkurang.

Ia mengemukakan terjadi penurunan hasil produksi pertanian disebabkan karena kuranya infrastruktur pertanian, masalah bibit, dan penggunaan pupuk. “Ini karena undang-undang lama yang mengatur tentang hal itu tidak mengakomodir kepentingan petani,” ujarnya.(SP)

Berita Terkait

Mindriyati Astiningsih Laka Lena Ajak Orang Tua Perkuat Perlindungan Anak Lewat Parenting dan Literasi Digital
Media Penyiaran Berperan Penting dalam Penyebarluasan Informasi Pemilu
Universitas Dhyana Pura Bali Tradisi Ora et Labora Lewat Ibadah Rabuan
Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:14 WIB

Mindriyati Astiningsih Laka Lena Ajak Orang Tua Perkuat Perlindungan Anak Lewat Parenting dan Literasi Digital

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:58 WIB

Media Penyiaran Berperan Penting dalam Penyebarluasan Informasi Pemilu

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:08 WIB

Universitas Dhyana Pura Bali Tradisi Ora et Labora Lewat Ibadah Rabuan

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:59 WIB

Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Berita Terbaru