Dokumen Usulan DOB Kabupaten Pantar Diserahkan Secara Adat

Acara Jumpa Pers Panitia Pembentukan DOB Kabupaten Pantar di kediman Pdt. Jack Karmany, S.Th.

Kupang, Savanaparadise.com,- Sesuai rencana, Senin (6/1/2014) seribu lebih warga Alor-Pantar di Kota Kupang turut serta menyerahkan dokumen usulan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Pantar kepada Gubernur NTT dan Ketua DPRD Provinsii NTT. Penyerahan itu dilakukan oleh Bupati Alor Simoen Th. Pally dan Ketua DPRD Kabupaten Alor Markus Mallaka.

Hal itu dikatakan Ketua Panitia Penghubung Pemekaran DOB Kabupaten Pantar di Kupang Aleks Ena kepada wartwan di Kupang, Minggu (5/1/2014). Aleks Ena saat itu bersama sejumlah tokoh Alor-Pantar di Kupang diantaranya Pdt. Jack Karmani, Drs. Fredy Bolang, M.Si, DR. Zet Sony Libing, Ketua Panitia Pemekaran DOB Kabupaten Pantar Marianus Kaat dan Sekretaris Moris Weny, Jhon Pering, Kaleb Pons Ullu dan sejumlah tokoh Alor-Pantar di Kupang lainnya. Penyerahan dokumen itu dilakukan secara adat Alor.

“Kami sudah keluarkan undangan tertulis sebanyak 1000 lembar kepada semua warga Alor-Pantar di Kupang sebagai wujud kebersamaan,” kata Aleks.

Aleks Ena mengatakan, perjuangan pembentukan DOB Kabupaten Pantar sudah dimulai sejak tahun 2010 melalui pertemuan raya di Pantar pada tanggal 1 Desember 2010. “Masyarkat Pantar seluruhnya sudah sepakat untuk segera dilakukan usulan pembentukan Kabupaten Pantar dan diberikan kepercyaan kepada Marianus Kaat dan Moris Weni sebagai ketua dan sekretaris,” katanya.

Pada tangggl 12 Januari 2011, jelas Aleks, aspirasi masyarakat Pantar diantar ke DPRD Alor dan Bupati Alor. Selanjutnya, pada tahun 2013, keluarlah rekomendasi Bupati dan DPRD Alor. Seiring dengan itu jelas Aleks, Undana Kupang melalui tim kajian akademik yang dipimpin oleh Prof. Fred Benu melakukan survey kelayakan di Pantar.

“Hasilnya, Pantar layak diproses menjadi DOB Kabupaten Pantar,” katanya.

Selanjutnya kata dia, digelar Paripurna di DPRD Kabupaten Alor pada 13 Mei 2013 dan keluarlah rekomendasi dari Bupati Alor selaku Kabupaten induk pada tanggal 27 Mei 2013 yang menerangkan bahwa Pantar segera dipross.

Ia dan sejumlah tokoh Alor-Pantar di Kupang dipercayakan sebagai Panitia Penghubung. “Pada tanggal 19 Desember 2013 yang lalu berkas usulan itu dibawa asisten I Setda Alor bersama Panitia dan sejumlah tokoh Pantar bertemu Dirjen Otda di Kemendagri dan Komisi II DPR RI.

Salah satu tokoh Alor-Pantar di Kupang Drs. Fredy Bolang, M.Si mengatakan, perjuangan pemekaran DOB Kabupaten Pantar merupakan kerinduan bersama seluruh elemen masyarakat Alor-Pantar dimanapun berada. ” Tugas utama kami di Kupang adalah memeperlancar proses terbitnya rekomendasi Gubernur dan DPRD Provinsi NTT,” katanya.

DR. Zet Sony Libing, mengatakan, berdasarkan UU 32 tentang Pemerintah Daerah, pemebntukan sebuah daerah otonomi baru berpedoman pada tiga syarat utama yaitu fisik kewilayahan dimana jumlah kecamatan yang ada minimal lima kecamatan, dan Pantar sudah memenuhi syarat itu. Syarat lainnya, kata Zet, yaitu syarat teknis, dimana harus memiliki potensi daerah, jumlah penduduk, luas wilayah, keuangan daerah serta kondisi sosial ekonomi, politik dan budaya.

“Untuk syarat itu perlu dilakukan kajian secara imliah, dan hal itu sudah dilakukan oleh Undana Kupang, dan Pntar memenuhi syarat,” katanya.

Syarat lainnya kata Zet, adalah syarat administratif yaitu harus ada rekomendasi dari Bupati dan DPRD Kabupaten induk, Gubernur dan DPRD Provinsi. “Syarat itu untuk tingkat kabupaten sudah ada dan saat ini sedang diperjuangkan rekomendasi di tingkat provinsi untuk selanjutnya ke Mendagri,” katanya.

Sesepuh Alor-Pantar Pdt. Jack Karmany, S.Th pada kesempatan itu mengatakan, peristiwa ini perlu mendapat respons kebersamaan masyarat dan para tokoh Alor-Pantar yang menurut bahasa religinya semangat Tribuana. “Semangat Tribuana itu menyangkut Alor, Pantar dan Pura. Ini bukan pemekaran semata tatapi penguatan tribuana, yang merupakan ungkapan kebersamaan, dan salah satu dari tribuana itu sedang diperjuangkan untuk jadi DOB Kabupaten Pantar,” katanya.(Ren Tukan)

Pos terkait