Kupang, Savanaparadise.com-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh satuan pendidikan tingkat SMA, SMK dan SLB agar lebih bijak dalam penggunaan media sosial di lingkungan sekolah.
Surat pemberitahuan bernomor 000.5.9.4/2027/UPK3 tertanggal 27 Maret 2026 itu ditujukan kepada kepala sekolah se-NTT. Dalam surat tersebut, Dinas menyoroti semakin masifnya penggunaan media sosial oleh warga sekolah, baik guru, tenaga kependidikan, maupun peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Ambrosius Kodo, menegaskan pentingnya peningkatan literasi digital serta etika dalam berkomunikasi di ruang digital. Hal ini dinilai krusial untuk mencegah dampak negatif, termasuk potensi pelanggaran hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penggunaan media sosial harus memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Warga sekolah diingatkan untuk tidak menyebarkan berita bohong (hoaks), tidak membuat atau menyebarkan konten yang merugikan orang lain, serta menghindari informasi yang dapat memicu konflik antar kelompok.
Selain itu, Ambros juga mengingatkan agar warga sekolah menjauhi berbagai aktivitas negatif di dunia digital seperti perundungan (bullying), judi online, penyalahgunaan game online, hingga konten pornografi.
Sementara itu kepala UPTD Tekkomdik (Unit Pelaksana Teknis Daerah Teknologi Komunikasi) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Martina Hartini Bere mengatakan surat hinbaun itu sebagai langkah konkret untuk melakukan pencegahan dilingkungan satuan Pendidikan.
Oleh sebab itu Martina meminta pihak sekolah untuk melakukan sosialisasi internal terkait pentingnya etika digital, mengawasi penggunaan media sosial yang mengatasnamakan institusi, serta mendorong pemanfaatan media sosial sebagai sarana pembelajaran yang positif dan kreatif.
Tak hanya itu Martina juga mendorong peran orang tua dan wali murid juga agar turut aktif dalam mengawasi dan mendampingi peserta didik dalam penggunaan media sosial, terutama di luar lingkungan sekolah.
Di sisi lain kata Martina peran kolaboratif antara sekolah dan orang tua turut menjadi kunci dalam upaya pencegahan ini. Pihak sekolah didorong untuk melibatkan orang tua atau wali dalam pengawasan penggunaan media sosial di luar lingkungan sekolah.
” Mengarahkan pemanfaatannya ke hal-hal yang positif dan edukatif. Dengan sinergi tersebut, diharapkan seluruh warga sekolah dapat terhindar dari risiko pelanggaran hukum di ruang digital sekaligus mampu menciptakan ekosistem pembelajaran yang aman, sehat, dan produktif, ” ujarnya.
Penulis : Tim Redaksi










