Dilaporkan Karena Dianggap Lakukan Pencemaran Nama Baik, Agus Talan Ancam Akan Lapor Balik

- Jurnalis

Kamis, 17 Maret 2022 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savana Paradise.com,_ Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Beringin Karya (Berkarya) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Agustinus Talan, S.Sos mengancam akan melaporkan oknum yang telah melaporkan dirinya ke Polres TTU karena dianggap melakukan pencemaran nama baik.

Sebagaimana dilansir dari rri.co.id, pada tanggal 4 maret 2022, Agustinus Talan dilaporkan ke Polres Timor Tengah Utara, oleh Adrianus Magnus Kobesi dan Florentinus Sonbay, dengan nomor laporan polisi STBP/04/III/2022, atas dugaan telah melakukan pencemaran nama baik Partai Berkarya dan anggota DPRD TTU yang disampaikan melalui sejumlah media terkait rencana melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap ADPRD TTU Florentinus Sonbay.

Baca Juga :  Jokowi Dorong Bupati Walikota di NTT Kerja Keras Turunkan Angka Stunting

Menanggapi laporan ini, Agustinus Talan menuturkan, dirinya tak pernah melakukan pencemaran nama baik terhadap siapapun, termasuk merusak nama baik Partai Berkarya dan Florentinus Sonbay.

“Saya tidak pernah mencemarkan nama baik siapapun. Saya ini ketua Partai Berkarya di TTU yang sah. Bagaimana mungkin saya dinilai merusak nama baik Partai yang sementara saya pimpin. Itukan konyol. Saya juga tidak pernah mencemarkan nama baik Pa Florentinus Sonbay. Saya hanya menjalankan amanat dan keputusan Partai” ungkap Agustinus.

“Saya mau tegaskan juga bahwa tidak ada dualisme kepemimpinan di Partai Berkarya, mulai dari tingkat Pusat sampai daerah. Jadi jika ada oknum yang mengatakan bahwa dia adalah pimpinan Partai Berkarya di TTU, saya minta untuk dia tunjukan bukti-bukti legitimasi yang sah agar saya tahu, dan saya bersedia menyerahkan jabatan ketua DPD kepada yang bersangkutan jika dia mengantongi semua dokumen sesuai AD/ART Partai Berkarya” Sambung Agustinus sambil menunjukan bukti Surat Keputusan DPP dan DPW untuk dirinya selaku ketua DPD Partai Berkarya di TTU.

Baca Juga :  Soal Sampah di Ende, Beragam Tanggapan Muncul Dari DLH dan Camat

Agus menuturkan, sebagai ketua Partai di tingkat kabupaten, dirinya mempunyai kewajiban untuk mengamankan segala macam keputusan partai, termasuk keputusan DPP dan Mahkamah Partai untuk proses PAW terhadap beberapa anggota DPRD kabupaten/kota di NTT, yang mana dalam keputusan tersebut ada nama anggota DPRD TTU dari Partai Berkarya yakni Florentinus Sonbay juga turut disebut di dalamnya.

Terkait laporan polisi yang dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik, Agus menuturkan akan memberikan laporan balik.

“Saya akan lapor balik” pungkas Agus

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

Songsong HUT Golkar Ke-60, Partai Beringin di Ende Gelar Pasar Murah
Ketua Pemuda Klasis Dukung SE Wali Kota Kupang Soal Jam Pesta, Minta Sosialisasi hingga Tingkat RT/RW
Ketum Bhayangkari Pusat, Ny. Julianti Sigit Prabowo Kunker Ke Ende, Salurkan Bantuan Sosial dan Kesehatan
Christian Widodo Tegaskan Pembatasan Jam Pesta Bukan Larangan, tapi Keseimbangan Hak
Bupati Badeoda Lantik Tiga Pejabat Tinggi Pratama; Gebi Dala Kadis Perhubungan
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Respons DLH Ende Atas Penolakan Masyarakat, Alokasikan 5 M Untuk Adakan Lokasi TPST
Keluarga  Alm Jacob Nuwa Wea Salurkan 1.000 Paket Bantuan untuk Korban Bencana Mauponggo
Berita ini 0 kali dibaca