Dasar Hukumnya Keliru!” Pakar Undana Bongkar Kajian Umbu Rudi Soal Sekda Ngada

- Penulis

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Kajian hukum terkait polemik pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada kembali memicu perdebatan di kalangan akademisi.

Sebelumnya, anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Rudi Kabunang menyatakan pelantikan Sekda Ngada berpotensi cacat prosedur karena dinilai tidak mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pernyataan Rudi sebagaimana dikutip dari selatan indonesia.

Dalam kajian hukumnya, Umbu Rudi merujuk Pasal 214 ayat (4) UU tersebut yang menyebutkan bahwa pengangkatan Sekretaris Daerah kabupaten/kota dilakukan oleh bupati atau wali kota setelah memperoleh persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, pelantikan Sekda tanpa melalui persetujuan tersebut dapat dianggap melanggar prosedur administrasi pemerintahan dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Ia juga menilai keputusan tersebut dapat digugat sebagai keputusan tata usaha negara yang cacat prosedur apabila tidak memenuhi mekanisme kewenangan berjenjang antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pemerintah pusat.

Baca Juga :  Bupati Ngada Berwenang Pilih Sekda, Gubernur Hanya Koordinasi

Selain merujuk UU Pemerintahan Daerah, Umbu Rudi juga mengaitkan pengangkatan Sekda dengan prinsip sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Namun kajian tersebut mendapat sanggahan dari pakar hukum tata negara.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Jhon Tuba Helan menilai rujukan hukum yang digunakan dalam kajian tersebut tidak tepat.

Menurut Jhon, penggunaan Pasal 214 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk menilai pelantikan Sekda definitif merupakan penafsiran yang keliru.

“Rujukan hukumnya keliru karena menggunakan dasar hukum pengangkatan penjabat Sekda. Sementara yang dipolemikkan sekarang adalah pengangkatan Sekda definitif yang pada prinsipnya menjadi kewenangan bupati,” kata Jhon.

Baca Juga :  Satu tahun kepemimpinan Gubernur dan wakil Gubernur NTT "Melky-Jhoni",Akademisi Unwira: Belum memberi klaim,Namun dorong akses transparansi

Ia menjelaskan bahwa dalam UU Pemerintahan Daerah yang diatur secara lebih jelas justru mekanisme pengangkatan penjabat Sekda, bukan pengangkatan Sekda definitif.

Selain itu, Jhon juga mengoreksi penggunaan dasar hukum aparatur sipil negara yang dipakai dalam kajian tersebut.

Menurut dia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sudah tidak berlaku lagi karena telah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Karena itu, menurutnya setiap kajian hukum yang disampaikan kepada publik harus menggunakan rujukan norma yang tepat dan terbaru agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam memahami kewenangan kepala daerah dalam sistem pemerintahan.

“Kalau dasar hukum yang dipakai tidak tepat, maka kesimpulan hukumnya juga bisa keliru,” ujarnya.(SP)

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

Pasca Diancam Diberhentikan Gubernur, Bupati Ngada Bungkam
Tidak ada  Dasar Hukum Gubenur NTT Berhentikan Bupati Ngada
Bupati Ngada Berwenang Pilih Sekda, Gubernur Hanya Koordinasi
Laporan Penipuan 97 Juta Mandek, Polres Kupang Kota Diduga Lindungi Jessica 
Politisi PDIP Sebut NTT Mart Lebih Mirip Kios Biasa
Politisi PDIP Minta Gubernur NTT Telepon Presiden Untuk Selesaikan 9.000 P3K Seperti Klaim Waktu Pilgub
Satu tahun kepemimpinan Gubernur dan wakil Gubernur NTT “Melky-Jhoni”,Akademisi Unwira: Belum memberi klaim,Namun dorong akses transparansi
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Berita ini 418 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:58 WIB

Dasar Hukumnya Keliru!” Pakar Undana Bongkar Kajian Umbu Rudi Soal Sekda Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 12:20 WIB

Pasca Diancam Diberhentikan Gubernur, Bupati Ngada Bungkam

Sabtu, 7 Maret 2026 - 21:08 WIB

Tidak ada  Dasar Hukum Gubenur NTT Berhentikan Bupati Ngada

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:27 WIB

Bupati Ngada Berwenang Pilih Sekda, Gubernur Hanya Koordinasi

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:33 WIB

Laporan Penipuan 97 Juta Mandek, Polres Kupang Kota Diduga Lindungi Jessica 

Berita Terbaru

Kupang

Pasca Diancam Diberhentikan Gubernur, Bupati Ngada Bungkam

Minggu, 8 Mar 2026 - 12:20 WIB