Damai Dengan Bupati, Siktus Kembali Jabat Camat Kakuluk Mesak

- Jurnalis

Rabu, 14 November 2018 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Atambua, Savanaparadise.com,- Gugatan Mantan Camat Kakuluk Mesak ,Siktus Robert Pareira terhadap Bupati Belu, Willy Lay akhirnya menemui jalan damai. Willy Lay memilih jalan damai ketika menghadiri sidang perdana perkara perdata perbuatan melawan hukum oleh penguasa di Pengadilan Negeri Klas IB Atambua, Rabu, 14/11/18.

Kuasa Hukum Siktus Robert Pareira, Robertus Salu, SH mengatakan dalam sidang perdana dengan agenda penentuan hakim mediator tersebut berakhir dengan mediasi. Dalam mediasi yang dihadiri oleh Bupati, Sekda dan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) kabupaten Belu melahirkan point damai yaitu Siktus dikembalikan dalam jabatannya sebagai camat Kakuluk Mesak.

Baca Juga :  Di Fasilitasi Komisi V, Kopertis Bakal Hadir di NTT

“ Sebagai Kuasa Hukum penggugat tentu Saya menghormati itikad baik dari Pihak tergugat dalam hal ini bupati Belu, tentu Bupati langsung saja mengembalikan Klein saya ke camat kukuluk Mesak sebagaimana rekomendasi Komisi ASN itu,” ujarnya ketika menghubungi SP.

Ia menjelaskan dalam mediasi tentu Prinsipal Pengugat dan tergugat hadir secara langsung jadi mereka dari hati ke hati saling memaafkan dan menerima satu sama lain. Dikatakannya sebagai penasihat hukum penggugat menghormati itikad baik pihak Tergugat dan kerendahan hati Tergugat dalam hal ini Bupati Belu.

Baca Juga :  Lantik Bupati dan Wabup Belu, Gubernur Melki Tegaskan Pangkas Birokrasi Yang Berbelit Belit

“ Saya pda prinsipnya bahwa panglima tertinggi Hukum itu adalah perdamaian. Dan damai itu indah mari kita menghormati itikad baik itu,” ujarnya.

Kuasa Hukum Siktus Robert Pareira, Robertus Salu, SH mengatakan Gugatan tersebut sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Klas IB Atambua, Senin, 29 Oktober 2018.  Robert mengatakan Kliennya merasa dirugikan oleh tindakan Bupati Willy Lay selaku tergugat yang bertindak sewenang-wenang.(SP)

 

Berita Terkait

Berjuang Tanpa Gedung Gereja, Umat Paulus Rasul Lamanepa Akhirnya Punya Kapela Berkat Simon Petrus Kamlasi
SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :