Bupati Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejati NTT

Kupang, Savanaparadise.com,- Bupati Manggarai Barat , Agustinus Ch Dula ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT). Gusti Dula ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Mabar, Kamis (14/01/2021).

“ Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Jual Beli aset negara di Labuan Bajo, kami menetapkan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula sebagai tersangka. Jumlah tersangka dalam kasus ini berjumlah 17 orang,” ujar Aspidsus Kejati NTT, Muhammad Ilham Samudra kepada wartawan di Labuan Bajo seperti dilansir dari Victorynews.id.

Dalam kasus dugaan jual beli aset Negara di Labuan Bajo, tak hanya Gusti Dula yang ditetapkan sebagai tersangka, Kejati NTT juga menetapkan 16 tersangka dalam kasus itu.

“Gusti Dula bersama 16 tersangka lainnya langsung ditahan di Kupang, ibu kota Provinsi NTT”, Jelas Ilham Samudra

Lebih lanjut Ilham Samudra menjelaskan, seluruh tersangka akan langsung dibawa ke Kupang hari ini juga.(Victorynews/SP)

Pos terkait