Blokir Bandara, Polda NTT Tetapkan Bupati Ngada Jadi Tersangka

Kupang, Savanaparadise.com,- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya menetapkan Bupati Ngada, Marianus Sae, sebagai tersangka dalam kasus pemblokiran di Bandara Turelelo Soa pada 21 Desember 2013 lalu. Pengenaan status tersangka ini karena Marianus Sae melanggar melanggar UU nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan .

Kapolda NTT, Brigjen Untung Yoga Ana, mengatakan hal ini ketika menggelar jumpa pers bersama wartawan, Senin, 30/13, di Mapolda NTT.

Menurut Untung Yoga, setelah menetapkan Bupati Ngada sebagai tersangka maka selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak Merpati sebagai saksi dan penyebab utama terjadi pemblokiran bandara udara Ture Lelo-Ngada. Selanjutnya kata Untung Yoga, Penyidik Polda NTT akan meminta keterangan ahli hukum dari Undana atas persoalan ini.

Penetapan tersangka terhadap Marianus dilakukan penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap 23 anggota Satpol PP yang diperintah untuk memblokir bandara.

Menurut Kapolda NTT, Brigjen Untung Yoga Ana, penyidik juga sudah memeriksa Kepala Maskapai Merpati pada 21 Desember 2013 lalu. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan.

Ditambahkan Yoga Ana, yang bersangkutan akan diperiksa lebih lanjut di Mapolda NTT pada awal Januari 2014 mendatang. (RM/SP)

Pos terkait