Bisa Gunakan KTP Dan KK Bila Tak Masuk DPT

- Penulis

Sabtu, 16 Maret 2013 - 05:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) memperbolehkan masyarakat yang penuhi syarat sebagai pemilih, namun tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk menggunakan haknya pada 18 Maret 2013, dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Keputusan itu diambil KPU NTT, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 58, 13 Maret 2013 yang memperbolehkan memilih hanya menunjukan KTP dan KK. “Ya. Masyarakat boleh gunakan hak pilih hanya dengan membawa KTP atau KK,” kata Ketua KPU NTT, Johanis Depa, Jumat, 15 Maret 2013.

KPU NTT telah menginformasikan ke Kabupaten/Kota agar mensosialisasikan kepada masyarakat NTT agar agar mereka bisa datang ke Tempat pemungutan suara (TPS) dengan membawa KPT dan Kartu Keluarga.

Menurut dia, warga yang tidak terdaftar itu boleh memilih dengan tiga syarat, memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di lingkungan tempat tinggal yang besangkutan.

Harus mendaftar pada ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KPT) dan kartu keluarga, bukan salah satunya. Mereka baru boleh memilih mulai jam 12.000 hingga jam 13.00 wita atau setelah semua pemilih yang terdaftar dan mendapatkan undangan selesai memilih.

“Edaran sudah kami kirimkan ke semua pihak untuk diketahui termasuk juga kepada para pasangan calon agar membantu menyampaikannya kepada masyarakat NTT yang memiliki hak pilih agar harus datang ke TPS untuk memberikan hak suaranya,” kata Jonhanis. (Avi/SP)

Berita Terkait

Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Minta Melki Lakalena Jangan Bikin Susah Sesama Ana Oeba 
Politeknik St. Wilhelmus Boawae Cetak 126 Lulusan Baru, William Yani Wea: “Jangan Berhenti Belajar!”
Sulastri Sebut Kenaikan Tarif 300 Persen Karena Masukan DPRD NTT, Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Meradang
Sulastri Sebut Pergub 33/2025 Terbit Berdasarkan Masukan Resmi DPRD NTT
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 21:39 WIB

Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan

Selasa, 30 September 2025 - 18:40 WIB

Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir

Selasa, 30 September 2025 - 12:44 WIB

Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp

Selasa, 30 September 2025 - 06:59 WIB

Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Minta Melki Lakalena Jangan Bikin Susah Sesama Ana Oeba 

Senin, 29 September 2025 - 21:58 WIB

Politeknik St. Wilhelmus Boawae Cetak 126 Lulusan Baru, William Yani Wea: “Jangan Berhenti Belajar!”

Berita Terbaru