Awas, Ikan Berformalin Dari Lembata Masuk Kupang

- Penulis

Rabu, 28 Januari 2015 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise,com,- Bagi anda penggemar ikan segar sebaiknya harus berhati-hati membeli. Temuan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Oeba menemukan Sebanyak lima ton berformalin asal Lewoleba, Kabupaten Lembata yang dibongkar dari Kapal Motor (KM) Sinar Bakti 02.

Sesuai hasil uji laboratorium terhadap sampel ikan menunjukkan kandungan formalin dalam ikan itu sebanyak 0,44 ppm.

Kepala TPI Oeba, Legi Wiandri yang dikonfirmasi di kantornya, Selasa (27/1/2015) mengatakan, pihaknya baru mengetahui keberadaan ikan itu saat sudah ada di tangan pengumpul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semuanya ikan lamuru (tembang). Banyak yang sudah dijual ke Oesao, Camplong, Takari,, dan Soe. Ada juga dijual di Pasar Inpres Naikoten, dan yang lainnya di tangan para pengumpul. Karena sudah terjual, kita hanya ambil sampelnya untuk uji laboratorium,” ujarnya.

Baca Juga :  Nasib Warga Dua Dusun di Likanaka Ende Hidup Tanpa Listrik

Berdasarkan pengakuan para supir saat digelar operasi pasar di TPI Oeba kemarin pagi, diketahui ikan berformalin itu sudah dijual ke Oesao sebanyak 14 ember untuk ukuran 60 kg. Yang lainnya 11 ember ukuran 60 kg ke Soe, enam ember ukuran 50 kg ke Camplong, empat ember ukuran 50 kg ke Takari, dan dua ember ukuran 60 kg dijual di Pasar Inpres Naikoten.

Dia mengku, pihaknya hanya bisa menahan dokumen kapal. Sedangkan ikan-ikan tersebut tidak bisa ditahan karena sudah terlanjur dijual kepada para pengumpul dan dibawa ke luar Kota Kupang.

Baca Juga :  Jembatan Penghubung 2 Desa di Ende Roboh Diterjang Banjir, Warga Harap Pemerintah Segera Perbaiki

Menurutnya, kandungan formalin 0,44 ppm dalam ikan tersebut diketahui berdasarkan hasil uji Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan (LPPMHP) Dinas Kelauatan dan Perikanan Provinsi NTT.

“Hasil uji laboratorium ini ditandatangani Kepala LPPMHP Januario Da Luz, dan Kepala Seksi Pengujian Vitus M Vebrian,” ujarnya.

Dia menegaskan, meskipun kandungan formalinnya tidak banyak, namun tidak diperbolehkan menggunakan pengawet dari bahan kimia karena bisa mengancam kesehatan manusia. Sebab, ikan yang sudah terkontaminasi formalin, tidak akan terurai dalam tubuh.

Wiandri belum memastikan pemilik ikan itu akan diproses secara hukum karena merupakan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap nahkoda dan anak buah kapal.(SP)

Berita Terkait

Demo di Kantor Bupati Ende, Pendemo Lakukan Aksi Bakar Ban Hingga Bentrok Dengan Sat Pol PP
450 Personel Gabungan Polres Ende Dikerahkan Untuk Amankan Misa Jumat Agung
Cipayung Ende Gelar Aksi 1000 Lilin Untuk Kematian Adik Edwin dan Kemanusian
GMNI Ende Ngaku Kecewa Tidak Bertemu Bupati Badeoda Saat Aksi Demonstrasi
Ungkapan Hati Mama Leni Kala Lapaknya Hendak Digusur Pemkab Ende, Mengais Rezeki Dari Hasil Jualan
Puluhan Massa Aksi Geruduk Kantor Bupati Ende
GMNI Sedaratan Flores Usulkan Taman Renungan Bung Karno Jadi Taman Nasional dan Ende Ditetapkan Jadi Kota Pancasila
Rayakan HUT ke-72, GMNI Sedaratan Flores Gelar Napak Tilas Bung Karno di Ende
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 21:02 WIB

Demo di Kantor Bupati Ende, Pendemo Lakukan Aksi Bakar Ban Hingga Bentrok Dengan Sat Pol PP

Jumat, 3 April 2026 - 14:08 WIB

450 Personel Gabungan Polres Ende Dikerahkan Untuk Amankan Misa Jumat Agung

Rabu, 1 April 2026 - 09:31 WIB

Cipayung Ende Gelar Aksi 1000 Lilin Untuk Kematian Adik Edwin dan Kemanusian

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:24 WIB

GMNI Ende Ngaku Kecewa Tidak Bertemu Bupati Badeoda Saat Aksi Demonstrasi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:31 WIB

Ungkapan Hati Mama Leni Kala Lapaknya Hendak Digusur Pemkab Ende, Mengais Rezeki Dari Hasil Jualan

Berita Terbaru