Aparat Tolak Perkada di TTU dan Rote Ndao

- Penulis

Kamis, 30 Januari 2020 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,– Aliansi Peduli Rakyat (Aparat) menolak pemberlakuan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk APBD di Kabupaten Rote Ndao dan Timor Tengah Utara (TTU). Penolakan aparat ini disampaikan dalam bentuk demontrasi di kantor Gubernur NTT dan kantor DPRD NTT, Kamis, 30/01/2020.

Koordinator Lapangan Mario Sara menyampaikan, penggunaan Perkada untuk pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 hanya akan mendatangkan kerugian bagi kepentingan masyarakat. Untuk itu, Gubernur sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat harus bersifat tegas dan meminta bupati serta DPRD untuk menetapkan APBD melalui Peratutan Daerah (Perda).

Baca Juga :  Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

“Sebagai pihak yang diberi kekuasaan oleh rakyat maka sudah sepantasnya Gubernur berpihak pada kepentingan rakyat. Kami sebagau mahasiswa yang peduli dengan kepentingan rakyat secara tegas meminta gubernur untuk menolak Perkada. Kami akan mengawal ini hingga tuntas,” kata Mario Sara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara Amro Kono dari LMD mengatakan, Perkada merupakan bentuk otoriter baru dalam penyelenggaraan pemerintahan. Jika hal ini tidak ditolak maka bukan tidak mungkin para kepala daerah akan semena-mena menetapkan APBD sesuai keinginan tanpa melalui mekanisme yang berlaku. Eksetutif dinilai telah melakukan pelanggaran dengan merampas fungsi DPRD dari sisi anggaran.

Baca Juga :  VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

“Kalau ini dibiarkan maka para bupati maupun gubernur bisa seenaknya menetapkan anggaran lewat Perkada. Jika ini tidak ditanggapi secara bijak maka rakyat yang akan menanggung kerugian dari kebujakan anggaran yang dilakukan secara sepihak oleh eksekutif. Perbuatan ini juga bisa menimbulkan korupsi,” tandasnya.(SP)

Berita Terkait

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:59 WIB

Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:48 WIB

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:04 WIB

Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08 WIB

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Berita Terbaru