Akibat Kebijakan Penarikan Guru PNS Dari Sekolah Swasta ke Negeri, Yasukel Ende Keluhkan Kekosongan Guru PNS

- Penulis

Jumat, 14 Januari 2022 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Yayasan Persekolahan Ende-Lio (Yasukel), RD Herman E. Wetu saat memberikan keterangan pers di Kantor Yasukel, Kamis 13 Januari 2022 (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Ketua Yayasan Persekolahan Ende-Lio (Yasukel), RD Herman E. Wetu saat memberikan keterangan pers di Kantor Yasukel, Kamis 13 Januari 2022 (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Ende, Savanaparadise.com,- Pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru untuk mengembalikan seluruh Guru ASN ataupun PNS dari sekolah-sekolah swasta di bawah naungan Yayasan ke sekolah-sekolah negeri.

Kebijakan ini menimbulkan adanya kekosongan guru-guru ASN di sekolah swasta. Kondisi ini persis di alami sekolah-sekolah swasta yang ada di Kabupaten Ende di bawah tanggungjawab Yayasan Persekolahan Katolik Ende-Lio (Yasukel) Keuskupan Agung Ende.

Kepada Savanaparadise.com, Kamis (13/01/22), Ketua Yasukel, RD. Herman E. Wetu mengakui dengan adanya aturan baru dan kebijakan baru yang di keluarkan Pemerintah untuk menarik kembali guru-guru PNS di swasta dan menempatkannya di sekolah-sekolah Negeri sangat tidak adil dan membuat di sekolah-sekolah swasta kekurangan guru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya yakin yayasan lain juga mengelukan hal sama. Tapi Yasukel sangat kekurangan sekali karena sekolah-sekolah swasta di bawah pengawasan kita banyak”, terang RD Herman.

RD Herman membeberkan sejumlah fakta bahwa penarikan dan penempatan guru-guru PNS di sekolah-sekolah negeri tidak adil. Menurutnya ada beberapa sekolah tertentu yang muridnya sedikit namun guru-gurunya banyak.

“Saya tidak tahu, apakah di Dinas tidak memiliki data yang akurat sehingga ada sekolah-sekolah yang berlebihan gurunya. Salah satu contohnya di SD Inpres Loworongga, Pantai Selatan Ndona. Di sana muridnya berjumlah 13 Orang dan 2 kelas. Namun, gurunya ada 11 Orang, Guru PNS 3, Guru Kontrak dan P3K”, ungkap RD Herman.

Baca Juga :  BGN Ende Minta SPPG Perhatikan Kualitas Bahan Baku dan Mutu Pengelolaan MBG

Kalau kondisinya demikian, kata RD Herman, tentunya hal ini sangat di sayangkan. Bahkan ada sebagian di antara mereka hanya sekedar membuat laporan, tapi jarang mengajar karena kekurangan murid.

Sementara, ujar RD Herman, masih banyak sekali sekolah-sekolah swasta termasuk sekolah yasukel yang kekurangan guru PNS ataupun P3K. Contohnya, Guru di SDK Wolokota hanya guru kontrak.

Tapi setelah ini diadukan ke Dinas, kata RD Herman, Dinas selalu mengatakan ini tanggungjawab Yakusel untuk mencarinya sendiri.

“Inikan tidak bagus. Mana bisa kita saling tuding. Semestinya kita harus duduk bersama dan omong baik-baik”, tuturnya.

Dikatakan kita ini sama-sama mau menata pendidikan di Ende-Lio ini bisa maju walaupun ditahun ajaran baru ini  Covid-19 masih mewabah.

Jadi dengan adanya kebijakan penarikan guru-guru PNS dari sekolah swasta, jelas RD Herman, yang paling dirasakan oleh Yasukel kita kekurangan guru-guru PNS dan bisa dipastikan kalau ini ditarik terus menerus tidak menutup kemungkinan di sekolah-sekolah swasta hanya terdapat guru-guru kontrak tanpa guru PNS.

“Bulan ini kami akan bertemu Bupati, DPR, dan Dinas, kita akan bicara kondisi secara baik-baik”, pungkasnya.

RD Herman menuturkan dukungan Pemerintah secara langsung kepada Yasukel selama ini yang paling pertama adalah guru. Tapi untuk terakhirnya ini, kata dia tidak ada lagi PNS dan P3K yang ditempatkan di sekolah-sekolah swasta.

Baca Juga :  Puluhan Rumah Warga di Maukaro Ende Terendam Banjir

Lalu dukungan lainnya adalah dalam bentuk dana-dana, misalanya dana BOS, DAU, dan DAK serta sarana prasaran sekolah termasuk ATK.

Hanya yang kita sayangkan, kata Herman, semua bantuan yang diberikan Pemerintah langsung ke sekolah-sekolah. Padahal berdasarkan aturan Negara, UU Yayasan, dan UU Sikdiknas harus melalui yayasan. Barulah yayasan yang akan memberikan dan mengantar langsung ke sekolah-sekolah karena sekolah bukan badan hukum, sebab yang berbadan hukum adalah yayasan.

Dikesempatan yang sama, Kepala Bidang Persekolah, Hilarius Pritalio mengatakan guru-guru PNS saangat membantu dalam memberikan motivasi kepada guru-guru honor.

Namun, ketika mereka ini ditarik karena rata-rata mereka adalah guru senior, tentunya di sekolah-sekolah swasta akan mengalami ketimpangan karena sang motivator sudah mulai berkurang.

“Kita berharap agar di Ende tidak sampai terjadi demikian. Mudah-mudahan ada jalan keluarnya”, kata Hilarius

Untuk diketahui, berdasarkan data, ada 182 sekolah yang tercacat di bawah tanggungjawab Yasukel dengan rincian, 21 TK, 152, 7 SMPK, dan 2 SMK.

Sedangkan jumlah murid secara keseluruhan sebanyak 17 Ribu lebih dan guru berdasarkan data tahun 2021 sebanyak 1314 dengan rincian 505 guru PNS dan 709 Guru Tidak Tetap (GTT).

Penulis: Chen Rasi

Editor: Yuven Abi

Berita Terkait

Dua Dusun di Ende Hidup Tanpa Listrik, Immer Pakpahan Sebut Sudah Ada Dalam Roadmap dan Tunggu Anggaran
Gubernur NTT Tunggu Hasil Inspektorat, Polemik Pelantikan Sekda Ngada Bisa Berujung Sanksi
Nasib Warga Dua Dusun di Likanaka Ende Hidup Tanpa Listrik
Pengamat Politik UNWIRA :Bupati Ngada punya wewenang angkat Sekda sesuai UU Pemda, Namun harus penuhi prosedur sistem merit UU ASN.
Darius Beda Daton : Kewenangan pengangkatan Sekda Ngada ada pada Bupati, Gubernur hanya Koordinasi 
Dukung program MBG di NTT,UMKM S.W Supplier Panen Raya hasil Pertanian di Kab.Kupang
Polemik Sekda, Sam Haning Minta Yos Rasi Jangan Sulut Emosi Gubernur vs Bupati Ngada
Digugat Rp4,2 Miliar, Bupati TTU dan Dinas Kesehatan Terseret Kasus Pengadaan Vaksin
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:39 WIB

Dua Dusun di Ende Hidup Tanpa Listrik, Immer Pakpahan Sebut Sudah Ada Dalam Roadmap dan Tunggu Anggaran

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:42 WIB

Gubernur NTT Tunggu Hasil Inspektorat, Polemik Pelantikan Sekda Ngada Bisa Berujung Sanksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:48 WIB

Nasib Warga Dua Dusun di Likanaka Ende Hidup Tanpa Listrik

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:02 WIB

Pengamat Politik UNWIRA :Bupati Ngada punya wewenang angkat Sekda sesuai UU Pemda, Namun harus penuhi prosedur sistem merit UU ASN.

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:54 WIB

Darius Beda Daton : Kewenangan pengangkatan Sekda Ngada ada pada Bupati, Gubernur hanya Koordinasi 

Berita Terbaru