Kefamenanu, Savana paradise.com,_ Advokat Roberth Salu, SH.MH bersama Egiardus Bana, SH.MH kembali menunjukan kepiwaiannya dalam menangani sebuah perkara,baik di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Tinggi maupun Kasasi di Mahkamah Agung.
Sebagaimana rilis yang diterima media ini, Majelis Hakim tingkat Kasasi akhirnya menolak gugatan penggugat/Pembanding/ Pemohon Kasasi Marcelinus Ceunfin atas tergugat Haji Ambo dalam sengketa Tata Usaha Negara terkait sebidang tanah di Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Robert menjelaskan, penggugat Marcelinus Ceunfin melalui kuasa hukumya Lourensius Mega Man,SH mengajukan gugatan untuk membatalkan sertifikat Haji Ambo.
“Tentu selaku kuasa hukum tergugat intervensi, tetap mempertahankan status sertifikat Haji Ambo, dengan dalil bahwa penerbitan sertifikat itu telah sesuai dengan asas – asas pemerintahan yang baik” ungkap Roberth.
“Sertifikat tersebut juga sudah diperkuat oleh majelis hakim Tata Usaha Negara (TUN) Kupang dan majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya lalu diperkuat lagi oleh majelis hakim Mahkama Agung dengan menolak gugatan penggugat / Pembanding/ Pemohon Kasasi dan mengabulkan eksepsi tim hukum tergugat intervensi” sambung Roberth.
Atas putusan Majelis hakim tersebut, Roberth mengucap syukur atas kebenaran dan keadilan yang diperoleh.
“Ini soal kebenaran formil yang telah terbuka dalam persidangan, bahwa tanah seluas 5070 M2 terletak di wilaya Kota Kefamenanu adalah milik klien saya yang telah diperolehnya dengan etikad baik, sehingga kemudian para penggugat yang berdalil bahwa seolah-olah tanah ini milik mereka adalah sesuatu yang keliru,” ujar Robert.
“Bagaimana mungkin dalam gugatan, Kuasa hukum Penggugat berdalil bahwa obyek sengketa telah dikuasai oleh Penggugat sejak tahun 1984. Lalu kemudian menjadi pertanyaan, kalau penggugat menguasai objek sengketa sejak 1984, mengapa atas objek sengketa tidak ada sertifikat atas nama para penggugat ?” tanya Salu.
Roberth dan Egiardus juga bersyukur karena kebenaran akhirnya menemukan jalannya, melalui eksepsi mereka selaku penasehat hukum yang diterima majelis hakim, sehingga gugatan penggugat tidak diterima oleh Pengadilan Tata usaha Negara Kupang lalu diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dan di perkuat lagi oleh Mahkama Agung.
“Sudah 3 kali kami menang, sehingga secara Hukum Obyek sengketa adalah milik klien kami” tegas Robert.
Untuk diketahui, sidang perkara Tata Usaha Negara sengketa atas tanah di Kelurahan Kefamenanu Selatan tersebut, antara Marcelinus Ceunfin sebagai penggugat melawan Kepala Kantor BPN sebagai tergugat dan tergugat intervensi adalah Haji Ambo.
Penggugat Marcelinus Ceunfin didampingi oleh Kantor Advokat LOURENSIUS MEGA MAN, SH & ASSOCIATES, sementara tergugat didampingi oleh Kantor Advokat ROBERT SALU, SH.,MH & PARTNERS.
Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi