Advokat Roberth Salu, SH.MH dan Partners, Bebaskan Baharudin Tony Dari Jeratan Hukum Kasus Bawang Merah Malaka

- Jurnalis

Sabtu, 19 Juni 2021 - 06:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Advokat muda asal TTU Roberth Salu, SH.MH semakin menunjukan eksistensinya dalam memberikan pembelaan terhadap setiap klien yang didampinginya.

Setelah memenangkan beberapa kasus pembelaannya, lagi-lagi Roberth Salu & partners menunjukan kwalitas mereka dengan membebaskan Baharudin Tony dari jeratan hukum kasus Bawang merah Malaka tahun 2018.

Dalam pres reales yang dikirimkan ke SP pada jumat (18/6/2021) Roberth menyampaikan apresiasi yang tinggi atas putusan hakim pra peradilan Pengadilan Negeri Kupang, karena telah memberikan suatu kepastian hukum dan keadilan bagi kliennya Baharudin Tony.

Baca Juga :  Bupati TTU Perpanjang Belajar di Rumah Hingga Akhir Agustus 2020

“Saya tentu berterima kasih, karena hakim praperadilan mengabulkan seluruh permohonan saya” ucap Roberth.

“Saya juga berharap agar pihak termohon, dalam hal ini Polda NTT segera mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) terhadap klien saya dalam kasus bawang merah Malaka tahun 2018 lalu sebagai perintah putusan hakim praperadilan” kata Roberth.

“Tentu saya selaku kuasa hukum mendukung penuh pihak penegak hukum dalam membrantas tindak pidana korupsi, namun penegakkan hukum itu harus sesuai prosedur yang benar agar Hak Asasi Manusia (HAM) seseorang tidak dirampas oleh negara melalui tindakan-tindakan yang cacat prosedural, bahwa tindakan-tindakan melanggara HAM dan bertentangan dengan azas-azas umum dalam KUHAP dan asas kepastian hukum (legal certainty) atau (lex certa) akan melemahkan tersangka/terperiksa dalam mempersiapkan pembelaan diri, karena hukum acara pidana kita yang merupakan landasan bertindak penegak hukum sangat menjunjung tinggi perlindungam terhadap Hak Asasi Manusia seorang tersangka” jelas Roberth.

Baca Juga :  Yohanes Salem : "Program Rumah Terima Kunci, Timbulkan Kecemburuan Masyarakat"

Roberth menuturkan bahwa, Baharudin Tony merupakan satu dari sembilan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan bawang merah Malaka tahun 2018 dan perkara praperadilan Baharudin Tony terdaftar di pengadilan negeri Kupang Kelas IA dengan nomor 8/Pid.Pra/2021/PN Kpg, dan putusan praperadilan dimenangkan oleh Baharudin Tony sehingga statusnya sebagai tersangka dengan sendirinya dinyatakan hilang.

Penulis : Yuven Abi
Editor ; Chen Rasi

Berita Terkait

Gantung Diri di Belakang Rumah, Petani di TTU Ditemukan Tak Bernyawa 
Polisi Grebek Judi Sabung Ayam di Oeba, Para Penjudi Lari Tunggang Langgang
Anggota TNI AL di Kupang Ditemukan Bersimbah Darah di Oefafi Dengan Luka Tusukan Dipinggang 
Eks Wali Kota Kupang Jonas Salean Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp5,9 Miliar Aset Pemkab
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Fitnah Proyek Rp7 Miliar, Siap Lapor ke Polda NTT
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Terlibat Kekerasan Seksual dan TPPO Anak, Fani Dituntut 12 Tahun Penjara 
AKBP Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar oleh JPU
Berita ini 0 kali dibaca