Kupang, Savanaparadise.com– Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, menegaskan bahwa rencana perubahan status Bank NTT menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) merupakan langkah strategis dalam memperkuat peran pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal tersebut disampaikan Charlie usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD NTT, Rabu (25/3/2026), yang membahas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perubahan nama PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT menjadi Perseroda.
Menurutnya, perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan hanya soal nomenklatur, tetapi langkah strategis untuk memperkuat peran daerah. Kami siap menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Charlie menegaskan, perubahan status tersebut tidak akan memengaruhi operasional maupun tata kelola perusahaan. Seluruh prinsip Good Corporate Governance (GCG) tetap dijalankan sebagaimana mestinya.
“Tidak ada perubahan dari sisi operasional maupun tata kelola. Ini hanya perubahan legalitas,” tegasnya.
Ia menjelaskan, terdapat dua tujuan utama dari transformasi ini. Pertama, untuk memastikan kepemilikan saham mayoritas tetap berada di tangan pemerintah daerah, dengan batas minimal 51 persen.
“Dengan ketentuan itu, saat terjadi divestasi, kendali tetap berada di daerah,” jelasnya.
Kedua, perubahan menjadi Perseroda diharapkan memperkuat identitas kedaerahan, sehingga dana masyarakat NTT dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan ekonomi di wilayah sendiri.
“Jangan sampai dana masyarakat NTT justru digunakan untuk membiayai pembangunan di luar daerah. Harapannya, dana itu kembali untuk membangun ekonomi NTT,” tambahnya.
Dari sisi pengawasan, Charlie memastikan bahwa seluruh aktivitas perbankan tetap berada di bawah pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga tidak ada kekhawatiran terkait perubahan status tersebut.
“Semua sudah diatur dan diawasi OJK dengan baik,” pungkasnya.
Penulis : Tim Redaksi










