Kupang, Savanaparadise.com,- Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada yang menyebut tindakan Bupati Ngada, Raymundus Bena, inkonstitusional dalam pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) mendapat bantahan dari pengamat hukum tata negara.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Jhon Tuba Helan menegaskan bahwa seluruh tindakan pemerintahan harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata pada tafsir politik lembaga tertentu.
Menurutnya pengangkatan Sekda merupakan kewenangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian di daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semua tindakan harus berdasarkan hukum. Karena itu para anggota DPRD juga harus tunduk dan taat pada hukum yang berlaku,” tegas Jhon Tuba HelanHelan kepada SP, Sabtu, 07/03/2026.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD tidak memiliki kewenangan dalam proses pengangkatan Sekretaris Daerah. Kewenangan tersebut berada pada kepala daerah sesuai mekanisme kepegawaian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Pengangkatan Sekda tidak melibatkan lembaga DPRD. DPRD hanya memiliki keterlibatan dalam pengangkatan Sekretaris DPRD (Sekwan),” jelasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi koreksi terhadap pandangan Fraksi Golkar DPRD Ngada yang sebelumnya menilai langkah Bupati Ngada dalam melantik Sekda dinilai bertentangan dengan konstitusi.(SP)










