Bank NTT Resmi Buka Kanal Laporan, Tindak Tegas Dugaan Penyimpangan Pejabat dan Pegawai

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang – Bank NTT mengambil langkah tegas dengan membuka kanal pelaporan khusus bagi masyarakat, nasabah, dan mitra kerja yang ingin melaporkan dugaan penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran etika oleh pejabat dan pegawai Bank NTT.

 

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen lembaga untuk menjaga integritas, transparansi, dan profesionalisme dalam seluruh lini operasionalnya. Manajemen Bank NTT menekankan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara serius melalui mekanisme internal yang jelas, sambil tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor.

Baca Juga :  Perkuat Tim Marketing, Bank NTT Gandeng Markplus

 

Kanal pelaporan dapat dilakukan melalui:

 

  • Email: uds@bpddntt.co.id
  • WhatsApp: 0811 383 5187
  • Surat fisik: Dewan Komisaris/Direktur Utama Bank NTT, Cq. Unit Anti Fraud, Jalan W.J. Lalamentik 102, Kupang

 

 

Dalam pernyataannya, manajemen Bank NTT menegaskan pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama di media sosial. “Kami mengimbau agar masyarakat bijak, karena tidak semua informasi yang beredar valid dan dapat menimbulkan salah persepsi terhadap individu maupun lembaga,” kata pihak Bank.

 

Langkah ini muncul sebagai respons terhadap pemberitaan di media sosial yang menampilkan nama dan foto pejabat maupun pegawai Bank NTT. Manajemen menegaskan bahwa pemberitaan tersebut bersifat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan atau posisi resmi Bank NTT.

Baca Juga :  RUPS LB Bank NTT Tetapkan Pengurus Baru, Gubernur Melki Dorong Reformasi Perbankan Daerah

 

Selain itu, pembukaan kanal laporan ini menunjukkan bahwa Bank NTT serius memerangi potensi pelanggaran internal dan memperkuat mekanisme anti-fraud. Dengan sistem ini, setiap indikasi penyimpangan dapat terdeteksi lebih cepat, sehingga mencegah risiko reputasi dan kerugian bagi lembaga maupun masyarakat.

 

“Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan prosedur yang transparan. Kami menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi praktik yang melanggar etika atau hukum, sekaligus memberikan perlindungan bagi pelapor,” tambah manajemen Bank NTT.

 

Dengan inisiatif ini, Bank NTT berupaya menegaskan posisi sebagai lembaga keuangan yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab, serta menunjukkan komitmen untuk terus meningkatkan kepercayaan masyarakat dan nasabah.(SP)

Berita Terkait

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Pesisir, BRI Gandeng Pemerintah Fasilitasi 1.200 UMKM NTT untuk Naik Kelas
223 Kopdeskel di Ende Belum Terbit NIB, Punya NPWP Ada 202
Bupati Badeoda Launching Kopdes Merah Putih Pertama di Ende
Bank NTT dan Pemkab Manggarai Timur Nyalakan Harapan Lewat Program Listrik Gratis
Dukung Realisasi Program 3 Juta Rumah dan Asta Cita Pemerintah, BRI Akselerasi Penyaluran KPR FLPP
BRI Perkuat Inklusi Keuangan Lewat 1 Juta AgenBRILink, Catat Transaksi Rp1.145,22 Triliun
25 Ribu Pengunjung Padati Halal Indo 2025, BRI Hadirkan Solusi Finansial Digital
Konsisten Berdayakan UMKM Antar BRI Raih Penghargaan Pilar Sosial Katadata ESG Index Awards 2025
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :