Diduga Cabuli 8 Siswi SD, Oknum Guru SDN Lobolauw di Laporkan Ke Polres Sabu Raijua Oleh Orangtua Siswa

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menia,Savanaparadise.Com-Seorang oknum Guru di SD Negeri Lobolauw di duga telah melakukan tindak pidana Pencabulan anak di bawah umur pada siswi Sekolah Dasar Negeri Lobolauw ,Desa Ramedue, Kecamatan Hawu Mehara,Kabupaten Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur .Tindakan Oknum Yang berinisial BKD ini bermula Viral di Sebuah Group Facebook Kelaradui Yang di posting oleh sebuah akun bernama Atalyah Kana Mone dengan menyebutkan perilaku oknum Guru Yang mempertontonkan aksi bejat tersebut,setelah di telusuri di lapangan dengan mengumpulkan berbagai informasi dan Keterangan Korban bahwa Benar adanya Kejadian tersebut.

Setelah di pastikan bahwa Kejadian itu Benar menurut Keterangan Saksi dan korban. Salah Satu dari orangtua siswa Nafsia Radja Menuju Ke Polres Sabu Raijua bersama Lembaga perlindungan Anak Sabu Raijua dan Ke-tiga siswa korban pelecehan tersebut untuk melaporkan kejadian yang menimpa ke tiga siswa yang menjadi korban pelecehan tersebut.

Baca Juga :  BPBD Sabu Raijua Tinjau lokasi Banjir dan Longsor di Desa Depe

Adapun Korban Yang pasti dan belum sempat di ambil keterangan dari Kejadian tersebut dari salah satu narasumber yang tidak mau menyebutkan namanya ketika di konfirmasi media ini adalah berjumlah 8 orang namun korban yang di bawah ke Mapolres Sabu Raijua baru tiga orang untuk di Ambil Keterangan yang di dampingi Langsung Lembaga perlindungan Anak ( LPA ) Sabu Raijua Yakni Lin (12), Ria (12) ,Lina(12).

Berdasarkan hasil Laporan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/36/V/2025/SPKT/POLRES SABU RAIJUA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR pada tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 14.03 WITA di Polres Sabu Raijua .

Pelaku di Laporkan di duga telah melakukan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak sesuai UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU 17/2016, yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri LOBOLAUW Desa Ramedue Kecamatan Hawu Mehara Kabupaten Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur Pada 30 April 2025 Sekitar 08.00-09.00 WITA dengan Terlapor atas nama Inisial BKD Yang merupakan Wali kelas dari Ke 8 Korban .

Baca Juga :  Lakukan Operasi Pasar, Polisi Berhasil Amankan 14 Kg Daging Sapi Berbelatung

Uraian kejadian Bahwa benar pada tanggal 30 April 2025 sekitar pukul 08.00-09.00 WITA berlokasi di ruangan kelas 6 SDN LOBOLAUW telah terjadi tindak pidana “PENCABULAN” yang dilakukan oleh terlapor BKD yang merupakan wali kelas 6 di SDN LOBOLAUW Menurut keterangan korban dan para saksi, bahwa kejadian bermula saat kegiatan belajar mengajar dimulai, terlapor yang merupakan seorang wali kelas 6 mempertontonkan video porno kepada para murid yang kemudian oleh terlapor merayu para siswa untuk menjadi istri kedua dan dilanjutkan dengan aksi terlapor yakni memegang kemaluan (delapan) orang korban yang merupakan siswi kelas 6 di SDN LOBOLAUW Atas kejadian tersebut, para korban dan saksi datang ke Mapolres Sabu Raijua untuk melaporkan kejadian tersebut guna diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Untuk di Ketahui Surat Tanda Terima Laporan polisi ini dibuat Oleh SPKT Resor Sabu Raijua KANIT I Muhammad Bintoro dengan Pangkat AIPDA Dengan Nomor NRP 81050691 Pada Tanggal 14 Mei 2025 Dengan terlapor BKD Yang Merupakan Guru Walikota kelas 6 di SDN Lobolauw tersebut (***)

Berita Terkait

Gantung Diri di Belakang Rumah, Petani di TTU Ditemukan Tak Bernyawa 
Polisi Grebek Judi Sabung Ayam di Oeba, Para Penjudi Lari Tunggang Langgang
Anggota TNI AL di Kupang Ditemukan Bersimbah Darah di Oefafi Dengan Luka Tusukan Dipinggang 
Eks Wali Kota Kupang Jonas Salean Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp5,9 Miliar Aset Pemkab
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Fitnah Proyek Rp7 Miliar, Siap Lapor ke Polda NTT
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Terlibat Kekerasan Seksual dan TPPO Anak, Fani Dituntut 12 Tahun Penjara 
AKBP Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar oleh JPU
Berita ini 1 kali dibaca