Jaksa Telah Periksa 32 Saksi Terkait Kasus Alkes Di TTU

- Penulis

Kamis, 10 Maret 2022 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savana Paradise.com,_ Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), telah memeriksa 32 saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu.

Hal ini diungkapkan Kasipidsus Kejari TTU, Andre P. Keya, SH, saat dijumpai SP di ruang kerjanya, kamis (10/3/2022).

Menurut Andre, ke 32 saksi yang telah diperiksa tersebut terdiri dari Petugas RSUD Kefamenanu, PPK, PPAP, Direkktur dan pihak-pihak terkait lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, hingga saat ini, pihaknya masih menunggu hasil audit BPKP tentang indikasi kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi kasus ini.

Selain itu, kata Andre, pihaknya juga sementara memanggil dan memeriksa pihak-pihak lain, yang sampai dengan saat ini belum memenuhi panggilan karena berada di luar wilayah kabupaten TTU.

Baca Juga :  GMNI Sedaratan Flores Usulkan Taman Renungan Bung Karno Jadi Taman Nasional dan Ende Ditetapkan Jadi Kota Pancasila

“Jadi masih ada pihak lain lagi yang ikut terlibat dalam mengkondisikan paket ini, yang sudah kita ketahui identitasnya tapi alamatnya selalu berpindah-pindah sehingga kita masih berupaya untuk mengejar terus agar bisa dimintai keterangannya” kata Andre.

Terhadap dua orang direktur RSUD yang bertugas ketika pengadaan paket alkes tersebut, Andre menjelaskan bahwa keduanya sudah dipanggil dan telah dimintai keterangannya.

“Jadi pengadaan paket Alkes di RSUD Kefamenanu, terjadi di tahun 2015 yang waktu itu direktur RSUD atas nama Pak Wayan. Beliau terlibat dalam pencairan uang muka 30 %. Pada pertengahan 2016 Pak Wayan diganti oleh Pak Roberth Tjeunfin yang menyelesaikan sisa pencairan dana 70 % diakhir tahun 2016. Terhadap kedua direktur tersebut telah dimintai keterangannya” ungkap Andre.

Terkait penetapan status tersangka terhadap dugaan korupsi kasus ini, Andre menuturkan, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPKP).

Baca Juga :  450 Personel Gabungan Polres Ende Dikerahkan Untuk Amankan Misa Jumat Agung

Diinformasikan, pada awal januari 2021 lalu, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk penanganan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan 3 paket Alat Kesehatan (Alkes) yakni Alkes ICU RSUD dengan total anggaran senilai Rp.3.193.082.654 , Alkes Ponek Khusus Maternal senilai Rp.1.850.996.254 dan Alkes Ponek Khusus Noenatal senilai Rp.1.462.500.654.

Indikasi adanya dugaan korupsi dari pengadaan ketiga paket ini diketahui dari hasil pendalaman terhadap dugaan korupsi pengadaan Alkes lainnya yang menjerat 3 orang terpidana yakni Yoksan M.D Bureni, Miguel E. Selan dan Ongky J. Manafe.

Berdasarkan hasil perhitungan tim penyidik Kejari TTU, ditemukan indikasi kerugian negara yang besarannya mencapai 2 milyard lebih.

Penulis : Yuven Abi

Editor   : Chen Rasi

Berita Terkait

Perkuat peran lembaga penyiaran dalam mendukung pembangunan daerah, Gubernur NTT Bakal Buka Workshop dan Rakerda KPID NTT
Pendapatan 4 Unit Videotron di Ende Baru Capai 3 Juta Lebih
Didukung Penuh Gubernur NTT, Rumah Singgah Untuk NTL Sudah Siap Ditinggali Jika Berobat Ke Ruteng
Siswa Jadi Target Kejahatan Digital, UPTD Tekomdik Dinas Pendidikan NTT Dorong Sekolah Lindungi Data Pribadi
Arahan Gubernur NTT, Dinas Pendidikan NTT Siapkan Rumah Singgah untuk NTL Saat Berobat ke Ruteng
Insan Pendidikan SMA/SMK Gotong Royong Buka Donasi Bantu Anak SD Lawan HIV dan TB Paru di Matim
Kisah Pilu Bocah di Mangarai Timur Dapat Perhatian Pemerintah, Gubernur NTT Instruksikan Penanganan Cepat
Rektor UNADRI Puji Langkah Pemprov NTT, Talent Scouting Dinilai Ubah Peta Pendidikan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 16:27 WIB

Perkuat peran lembaga penyiaran dalam mendukung pembangunan daerah, Gubernur NTT Bakal Buka Workshop dan Rakerda KPID NTT

Senin, 27 April 2026 - 13:17 WIB

Pendapatan 4 Unit Videotron di Ende Baru Capai 3 Juta Lebih

Sabtu, 25 April 2026 - 20:40 WIB

Didukung Penuh Gubernur NTT, Rumah Singgah Untuk NTL Sudah Siap Ditinggali Jika Berobat Ke Ruteng

Jumat, 24 April 2026 - 09:06 WIB

Siswa Jadi Target Kejahatan Digital, UPTD Tekomdik Dinas Pendidikan NTT Dorong Sekolah Lindungi Data Pribadi

Rabu, 22 April 2026 - 22:06 WIB

Arahan Gubernur NTT, Dinas Pendidikan NTT Siapkan Rumah Singgah untuk NTL Saat Berobat ke Ruteng

Berita Terbaru