Jaksa Telah Periksa 32 Saksi Terkait Kasus Alkes Di TTU

- Penulis

Kamis, 10 Maret 2022 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savana Paradise.com,_ Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), telah memeriksa 32 saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu.

Hal ini diungkapkan Kasipidsus Kejari TTU, Andre P. Keya, SH, saat dijumpai SP di ruang kerjanya, kamis (10/3/2022).

Menurut Andre, ke 32 saksi yang telah diperiksa tersebut terdiri dari Petugas RSUD Kefamenanu, PPK, PPAP, Direkktur dan pihak-pihak terkait lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, hingga saat ini, pihaknya masih menunggu hasil audit BPKP tentang indikasi kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi kasus ini.

Selain itu, kata Andre, pihaknya juga sementara memanggil dan memeriksa pihak-pihak lain, yang sampai dengan saat ini belum memenuhi panggilan karena berada di luar wilayah kabupaten TTU.

Baca Juga :  Orang Muda di Ende Kritik Kebijakan Gubernur Soal Pembatasan Kendaraan Dalam Mengisi BBM Bersubsidi 

“Jadi masih ada pihak lain lagi yang ikut terlibat dalam mengkondisikan paket ini, yang sudah kita ketahui identitasnya tapi alamatnya selalu berpindah-pindah sehingga kita masih berupaya untuk mengejar terus agar bisa dimintai keterangannya” kata Andre.

Terhadap dua orang direktur RSUD yang bertugas ketika pengadaan paket alkes tersebut, Andre menjelaskan bahwa keduanya sudah dipanggil dan telah dimintai keterangannya.

“Jadi pengadaan paket Alkes di RSUD Kefamenanu, terjadi di tahun 2015 yang waktu itu direktur RSUD atas nama Pak Wayan. Beliau terlibat dalam pencairan uang muka 30 %. Pada pertengahan 2016 Pak Wayan diganti oleh Pak Roberth Tjeunfin yang menyelesaikan sisa pencairan dana 70 % diakhir tahun 2016. Terhadap kedua direktur tersebut telah dimintai keterangannya” ungkap Andre.

Terkait penetapan status tersangka terhadap dugaan korupsi kasus ini, Andre menuturkan, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPKP).

Baca Juga :  13 Petugas Sensus Alami Muntah-Muntah Hingga Dilarikan ke RSUD Ende Saat Ikut Pelatihan

Diinformasikan, pada awal januari 2021 lalu, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk penanganan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan 3 paket Alat Kesehatan (Alkes) yakni Alkes ICU RSUD dengan total anggaran senilai Rp.3.193.082.654 , Alkes Ponek Khusus Maternal senilai Rp.1.850.996.254 dan Alkes Ponek Khusus Noenatal senilai Rp.1.462.500.654.

Indikasi adanya dugaan korupsi dari pengadaan ketiga paket ini diketahui dari hasil pendalaman terhadap dugaan korupsi pengadaan Alkes lainnya yang menjerat 3 orang terpidana yakni Yoksan M.D Bureni, Miguel E. Selan dan Ongky J. Manafe.

Berdasarkan hasil perhitungan tim penyidik Kejari TTU, ditemukan indikasi kerugian negara yang besarannya mencapai 2 milyard lebih.

Penulis : Yuven Abi

Editor   : Chen Rasi

Berita Terkait

Satlantas Polres Ende Bangun Sinergi Bersama FLLAJ Dalam Upaya Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas
Polres Ende Tahan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja; Hasil Tes Urine Dua Tersangka Positif
Bupati Badeoda Lantik Kadis Dukcapil Ende; Yopi Dosi Woda Komit Ubah Pola Pelayanan Berbasis Desa dan Kecamatan
Bupati Beberkan Isi Pertemuan Bersama Tokoh Masyarakat Soal Dugaan Kos Kosan Jadi Tempat Prostitusi Online di Ende
Lantik Pengurus PMI Ende Periode 2025 – 2030, Alfridus Seran; Bangun PMI Ende Agar Jadi Gembala Kemanusian
Bupati Minta BKPSDM Panggil Oknum ASN Yang Diduga Terlibat Protitusi Online di Ende
Polsek Wolowaru Ende Beri Edukasi Untuk Siswa di SDK Wolondopo 1; Cegah Perundungan di Sekolah
Pol PP Tanggapi Bantahan Dari Kuasa Hukum Pemilik Kos; Stafnya Siap Jadi Saksi di Polisi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Satlantas Polres Ende Bangun Sinergi Bersama FLLAJ Dalam Upaya Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:38 WIB

Polres Ende Tahan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja; Hasil Tes Urine Dua Tersangka Positif

Senin, 27 Juli 2026 - 13:19 WIB

Bupati Badeoda Lantik Kadis Dukcapil Ende; Yopi Dosi Woda Komit Ubah Pola Pelayanan Berbasis Desa dan Kecamatan

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:14 WIB

Bupati Beberkan Isi Pertemuan Bersama Tokoh Masyarakat Soal Dugaan Kos Kosan Jadi Tempat Prostitusi Online di Ende

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:16 WIB

Lantik Pengurus PMI Ende Periode 2025 – 2030, Alfridus Seran; Bangun PMI Ende Agar Jadi Gembala Kemanusian

Berita Terbaru