Jaksa Telah Periksa 32 Saksi Terkait Kasus Alkes Di TTU

- Jurnalis

Kamis, 10 Maret 2022 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savana Paradise.com,_ Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), telah memeriksa 32 saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu.

Hal ini diungkapkan Kasipidsus Kejari TTU, Andre P. Keya, SH, saat dijumpai SP di ruang kerjanya, kamis (10/3/2022).

Menurut Andre, ke 32 saksi yang telah diperiksa tersebut terdiri dari Petugas RSUD Kefamenanu, PPK, PPAP, Direkktur dan pihak-pihak terkait lainnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini, pihaknya masih menunggu hasil audit BPKP tentang indikasi kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi kasus ini.

Selain itu, kata Andre, pihaknya juga sementara memanggil dan memeriksa pihak-pihak lain, yang sampai dengan saat ini belum memenuhi panggilan karena berada di luar wilayah kabupaten TTU.

Baca Juga :  Kunker Ke TTU, Gubernur NTT Sarankan RSUD Kefa Harus Berikan Pelayanan Prima Ke Pasien

“Jadi masih ada pihak lain lagi yang ikut terlibat dalam mengkondisikan paket ini, yang sudah kita ketahui identitasnya tapi alamatnya selalu berpindah-pindah sehingga kita masih berupaya untuk mengejar terus agar bisa dimintai keterangannya” kata Andre.

Terhadap dua orang direktur RSUD yang bertugas ketika pengadaan paket alkes tersebut, Andre menjelaskan bahwa keduanya sudah dipanggil dan telah dimintai keterangannya.

“Jadi pengadaan paket Alkes di RSUD Kefamenanu, terjadi di tahun 2015 yang waktu itu direktur RSUD atas nama Pak Wayan. Beliau terlibat dalam pencairan uang muka 30 %. Pada pertengahan 2016 Pak Wayan diganti oleh Pak Roberth Tjeunfin yang menyelesaikan sisa pencairan dana 70 % diakhir tahun 2016. Terhadap kedua direktur tersebut telah dimintai keterangannya” ungkap Andre.

Baca Juga :  DPRD Sumba Tengah Gelar Rapat Paripurna Ke-XIV

Terkait penetapan status tersangka terhadap dugaan korupsi kasus ini, Andre menuturkan, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPKP).

Diinformasikan, pada awal januari 2021 lalu, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk penanganan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan 3 paket Alat Kesehatan (Alkes) yakni Alkes ICU RSUD dengan total anggaran senilai Rp.3.193.082.654 , Alkes Ponek Khusus Maternal senilai Rp.1.850.996.254 dan Alkes Ponek Khusus Noenatal senilai Rp.1.462.500.654.

Indikasi adanya dugaan korupsi dari pengadaan ketiga paket ini diketahui dari hasil pendalaman terhadap dugaan korupsi pengadaan Alkes lainnya yang menjerat 3 orang terpidana yakni Yoksan M.D Bureni, Miguel E. Selan dan Ongky J. Manafe.

Berdasarkan hasil perhitungan tim penyidik Kejari TTU, ditemukan indikasi kerugian negara yang besarannya mencapai 2 milyard lebih.

Penulis : Yuven Abi

Editor   : Chen Rasi

Berita Terkait

Gantung Diri di Belakang Rumah, Petani di TTU Ditemukan Tak Bernyawa 
Polisi Grebek Judi Sabung Ayam di Oeba, Para Penjudi Lari Tunggang Langgang
Anggota TNI AL di Kupang Ditemukan Bersimbah Darah di Oefafi Dengan Luka Tusukan Dipinggang 
Eks Wali Kota Kupang Jonas Salean Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp5,9 Miliar Aset Pemkab
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Fitnah Proyek Rp7 Miliar, Siap Lapor ke Polda NTT
Songsong HUT Golkar Ke-60, Partai Beringin di Ende Gelar Pasar Murah
Ketua Pemuda Klasis Dukung SE Wali Kota Kupang Soal Jam Pesta, Minta Sosialisasi hingga Tingkat RT/RW
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Berita ini 2 kali dibaca