15 Orang Penyandang Disabilitas Terima Bantuan Iuran Dari BP Jamsostek Ende

- Penulis

Selasa, 23 November 2021 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Ende, Ryan Rizky Sedang Berada Diantara Penyandang Disablitas (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Ende, Ryan Rizky Sedang Berada Diantara Penyandang Disablitas (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

‏Ende, Savanaparadise.com,- Sebanyak 15 orang perwakilan kelompok penyandang disabilitas terima iuran rangsangan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Ende.

Bantauan tersebut dibagikan BP Jamsostek pada saat kegiatan “Festival Disabilitas Ende Bisa” yang diselenggarakan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Keuskupan Agung Ende (PPDKAE), yang berlangsung di Jalan Eltari, Senin (23/11/21).

Perwakilan dari BP Jamsostek, Ryan Rizky Vigatorfani menuturkan kegiatan hari ini merupakan sinergisitas antara BP Jamsostek dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ende.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita di informasukan oleh pihak Dinas Naketrans bahwa hari ini ada kegiatan penyandang Disabilitas disini, setelah mendengar informasi tersebut pada hari kami langsung menuju kemari”, tutur Rizky.

Baca Juga :  Demo di Kantor Bupati Ende, Pendemo Lakukan Aksi Bakar Ban Hingga Bentrok Dengan Sat Pol PP

Menurut Rizky dari pihaknya sebenarnya sudah lama ingin menyentuh kelompok ini karena pihaknya melihat bahwa kelompok disabilitas di Ende sangat luar biasa dan berdaya.

“Bayangkan dengan jumlah ribuan orang, mereka disini tidak hanya menerima keadaannya saja tetapi mereka disini mau untuk berusaha, mau untuk melakukan aktifitas yang bernilai ekonomis sehingga mereka tidak menggantungkan hidupnya kepada orang lain. Itu yang sangat luar biasa kami lihat mereka”, kata Rizky.

Rizky menjelaskan pada dasarnya dari BP Jamsostek tidak pernah memilah-milah pekerja mana yang akan di pilih. Bagi kita, baik pekerja yang sehat secara fisik ataupun fisiknya kurang sempurna harus mendapat manfaat yang sama dari BP Jamsostek.

Karena, tambah dia, kita diamanatkan oleh Negara untuk melindungi seluruh pekerja. Atas amanat inilah kami melihat bahwa seluruh pekerja, baik dari kelompok inipun mendapat hak sama dari BP Jamsostek.

Baca Juga :  PADMA Indonesia Tegaskan Penggusuran Rumah Warga di Ende Oleh Pemda Abaikan Kemanusian dan Langgar Konstitusi

“Jadi hari ini, sebagai bentuk motivasi bagi mereka kami memberikan bantuan iuran sebagai rangsangan terhadap 15 orang perwakilan dari masing-masing kelompok disabilitas selama 3 bulan. Nantinya dari masing-masing kelompok ini, akan mendapat 400.000 ribu per tiga bulan”, sebutnya.

Rizky berharap ini bisa merangsang mereka memperkenalkan kepada kelompok-kelompok mereka bahwa mereka dari kelompok disabilitas bisa bekerja sehingga mendapat jaminan sosial.

“Harapannya setelah 3 bulan ini nantinya secara mandiri mereka bisa meneruskan keberhasilan yang didapat oleh mereka”, tutupnya.

Penulis: Chen Rasi

Editor: Yuven Abi

Berita Terkait

Jonas Salean tersandung kasus pengalihan aset tanah ,IMM NTT Dukung penuh PN Kupang pegang teguh putusan yang telah inkracht
Save Daniel Turot dari Kriminalisasi Wajah Kekuasaan di Kabupaten Ende
Nilai proses Hukum Jonas Salean Cederai Prinsip Keadilan,IMM NTT akan Gelar Unjuk Rasa di Pengadilan & Kejaksaan Tinggi NTT.
Laporan polisi Istri Bupati Ende adalah Bentuk Intimidasi,Ketua PMKRI Ende: Saat Kejadian Saya di Jakarta 
Usai di laporkan Istri Bupati Ende ,Ketua PMKRI Ende : Resiko Jadi Aktivis adalah keteguhan prinsip 
Awal Kasus Gusur rumah warga oleh Bupati,Kini Istri bupati Ende Lapor Ketua PMKRI Ende Ke Polres Ende
UPTD Tekkomdik Luncurkan Peta Pendidikan NTT 2026 untuk Dasar Kebijakan Berbasis Data
Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:01 WIB

Jonas Salean tersandung kasus pengalihan aset tanah ,IMM NTT Dukung penuh PN Kupang pegang teguh putusan yang telah inkracht

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:42 WIB

Save Daniel Turot dari Kriminalisasi Wajah Kekuasaan di Kabupaten Ende

Senin, 11 Mei 2026 - 20:54 WIB

Nilai proses Hukum Jonas Salean Cederai Prinsip Keadilan,IMM NTT akan Gelar Unjuk Rasa di Pengadilan & Kejaksaan Tinggi NTT.

Senin, 11 Mei 2026 - 15:28 WIB

Laporan polisi Istri Bupati Ende adalah Bentuk Intimidasi,Ketua PMKRI Ende: Saat Kejadian Saya di Jakarta 

Senin, 11 Mei 2026 - 12:04 WIB

Usai di laporkan Istri Bupati Ende ,Ketua PMKRI Ende : Resiko Jadi Aktivis adalah keteguhan prinsip 

Berita Terbaru