Pemkot Kupang Perpanjang PPKM Dan Bangun Posko Pengaduan Masyarakat

- Penulis

Sabtu, 23 Januari 2021 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Pemerintah Kota Kupang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan terhitung tanggal 26 Januari 2021. Perpanjangan PPKM dilakukan Pemkot Kupang mengingat meningkatnya penyebaran Covid-19.

Berdasarkan data yang dihimpun media ini, kasus COVID-19 di Kota Kupang setiap harinya terus mengalami grafik naik. Terhitung per hari ini,  yang sangat signifikan. Per hari ini saja, hampir 200 orang orang terkonfirmasi positif Corona.

“Disamping kita memperpanjang PPKM, ada langka lain yang dilakukan oleh Pemkot Kupang dalam penanganan pencegahan COVID-19, Kata Ernest, Jumat, (22/1).

Langkah lain yang kita lakukan dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covi-19 adalah dengan terus melakukan operasi penerapan protokol kesehatan disejumlah titik, terutama di Kota Kupang, tambah dia.

“Semoga dengan cara inj kita dapat meminimalsir penularan Covid-19”, Tuturnya.

Selain itu, Ernest menjelaskan, Pemkot Kupang juga akan mengaktifkan kembali layanan pengaduan Satgas Covid-19.

Baca Juga :  Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

“Kita akan mengatifkan kembali posko pengaduan dan posko pengaduan akan kita pusatkan di Badan Penanggulangan Bencana Kota Kupang, bisa juga pengaduan melalui Call Center”, jelas Ernest.

Dengan begitu, tambah dia, seluruh informasi dan pengaduan masyarakat akan dislurkan dan diterima melalui Posko.

“Kita sudah lakukan koordinasi dengan berbagai lembaga keagamaan agar untuk sementara waktu seluruh rangkaian kegiatan ibadat dihentikan. Selain itu, kita juga butuh kerjasama dari berbagai pihak termasuk masyarakat”, Kata Ernest. (SP)

Berita Terkait

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:59 WIB

Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:48 WIB

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:04 WIB

Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08 WIB

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Berita Terbaru