Pemkot Kupang Perpanjang PPKM Dan Bangun Posko Pengaduan Masyarakat

- Penulis

Sabtu, 23 Januari 2021 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Pemerintah Kota Kupang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan terhitung tanggal 26 Januari 2021. Perpanjangan PPKM dilakukan Pemkot Kupang mengingat meningkatnya penyebaran Covid-19.

Berdasarkan data yang dihimpun media ini, kasus COVID-19 di Kota Kupang setiap harinya terus mengalami grafik naik. Terhitung per hari ini,  yang sangat signifikan. Per hari ini saja, hampir 200 orang orang terkonfirmasi positif Corona.

“Disamping kita memperpanjang PPKM, ada langka lain yang dilakukan oleh Pemkot Kupang dalam penanganan pencegahan COVID-19, Kata Ernest, Jumat, (22/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah lain yang kita lakukan dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covi-19 adalah dengan terus melakukan operasi penerapan protokol kesehatan disejumlah titik, terutama di Kota Kupang, tambah dia.

“Semoga dengan cara inj kita dapat meminimalsir penularan Covid-19”, Tuturnya.

Selain itu, Ernest menjelaskan, Pemkot Kupang juga akan mengaktifkan kembali layanan pengaduan Satgas Covid-19.

“Kita akan mengatifkan kembali posko pengaduan dan posko pengaduan akan kita pusatkan di Badan Penanggulangan Bencana Kota Kupang, bisa juga pengaduan melalui Call Center”, jelas Ernest.

Dengan begitu, tambah dia, seluruh informasi dan pengaduan masyarakat akan dislurkan dan diterima melalui Posko.

“Kita sudah lakukan koordinasi dengan berbagai lembaga keagamaan agar untuk sementara waktu seluruh rangkaian kegiatan ibadat dihentikan. Selain itu, kita juga butuh kerjasama dari berbagai pihak termasuk masyarakat”, Kata Ernest. (SP)

Berita Terkait

Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Minta Melki Lakalena Jangan Bikin Susah Sesama Ana Oeba 
Politeknik St. Wilhelmus Boawae Cetak 126 Lulusan Baru, William Yani Wea: “Jangan Berhenti Belajar!”
Sulastri Sebut Kenaikan Tarif 300 Persen Karena Masukan DPRD NTT, Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Meradang
Sulastri Sebut Pergub 33/2025 Terbit Berdasarkan Masukan Resmi DPRD NTT
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 21:39 WIB

Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan

Selasa, 30 September 2025 - 18:40 WIB

Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir

Selasa, 30 September 2025 - 16:01 WIB

DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub

Selasa, 30 September 2025 - 12:44 WIB

Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp

Selasa, 30 September 2025 - 06:59 WIB

Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Minta Melki Lakalena Jangan Bikin Susah Sesama Ana Oeba 

Berita Terbaru