Narkoba Dikirim ke NTT Melalui Jasa Ekspedisi

- Jurnalis

Jumat, 9 Oktober 2020 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap modus pengiriman Narkoba ke NTT.

Kepala BNNP NTT, Brigjen Pol. Teguh Imam Wahyudi mengatakan para pengguna narkoba di NTT mendapat suplay dari luar daerah. Para pengedar tersebut kata Wahyudi memiliki modus operandi pengiriman yang rapih.

” Tidak ada pengedar di NTT.barangnya masih dikirim dari luar NTT melalui jasa ekspedisi udara, darat dan laut.mereka melakukan komunikasi melalui telepon dan WhatsApp,” kata Wahyudi kepada media di Kupang, Kamis, 08/10/2020.

Baca Juga :  Jelang Sensus Dinas Pertanian Siapkan Sejumlah Mantri

Ia menjelaskan narkoba biasanya diselipkan dalam sebuah paket barang- barang seperti buah-buahan atau barang lainnya melalui kapal laut. Bahkan kata dia paket narkoba juga ada yang dikirim melalu jasa ekspedisi udara seperti JNE dan JNT.

Wahyudi yang didampingi Plt. Kabid Pemberantasan, AKP Yulia Beribe dan Kabag Umum, Anwar Gemar pada kesempatan itu juga mengekspose capaian kinerja BNN NTT.

Ia mengatakan periode Januari hingga Oktober 2020, BNN NTT sudah menyelesaikan empat LKN. Dari 4 LKN itu pihaknya sudah mengamankan 7 tersangka.
” Tahun 2020 ini, dari target yang diberikan kepada BNNP NTT, kami dapat memenuhi atau mengerjakan sebanyak LKN dengan jumlah penyalahguna sebanyak 7 orang,” kata Jenderal bintang satu ini.

Baca Juga :  DPRD Belu : Dana PUAP Perlu Adanya Pengawasan

Dijelaskannya dari 7 penyalahguna itu, 4 orang sudsh ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 3 penyalahguna lainnya hanya menjalani proses rehabilitasi karena kekurangan alat bukti.

Ia merincikan 7 penyalahguna itu masing masing bernisial IS, AS, DS, NS, LR, dan DT.

Ia menjelaskan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,5885 gram, tembakau Brazil 5 gram dan barang bukti non narkotika berupa 3 buah ponsel.(SP)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 1 kali dibaca