Yaperna TTU Minta Pemerintah Perhatikan Guru Honor di Sekolah Swasta

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2020 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Yayasan Persekolahan Snuna (YAPERNA) adalah salah satu yayasan di kabupaten Timor Tengah Utara yang mengurus lembaga-lembaga pendidikan swasta Katolik di kabupaten tersebut mulai dari TK sampai dengan perguruan tinggi.

Bernaung di bawah keuskupan Atambua, sampai dengan saat ini yayasan ini membawahi 107 Sekolah Dasar, 8 SMP , 2 SMA, 2 SMK dan 1 Perguruan Tinggi.

Ketua YAPERNA TTU Rm. Agustinus Seran, Pr saat ditemui media ini di ruang kerjanya menjelaskan bahwa di tengah pandemi covid 19 pihaknya terus memberikan motivasi kepada para guru terutama guru-guru pada sekolah Katolik yang ada di TTU untuk menjalankan proses pembelajaran dengan cara dan teknik yang dapat dijangkau oleh setiap guru.

“Covid 19 yang saat ini kita hadapi adalah satu fakta global yang melumpuhkan banyak elemen kehidupan khususnya Yayasan Pendidikan Snuna dalam penyelenggaraan pendidikan di masa covid 19 ini” ungkap Rm. Agus.

Baca Juga :  Martinus Siki Resmi Mendaftar di DPP Golkar

“Yang kita lakukan saat ini adalah, kita memotivasi para guru dan pegawai teristimewa para guru dan pegawai yayasan untuk menemukan cara. Salah satu cara yang kita tempuh adalah mendorong guru-guru agar secara manual membagi mata pelajaran atau materi danmenyiapkan materi ujian untuk dibagikan kepada siswa untuk dikerjakan dan hasilnya pekerjaan siswa dijemput kembali oleh guru bersangkutan” katanya.

Menurut mantan Pastor pembantu paroki St. Andreas Rasul Tunbaba ini, cara demikian tentu kurang ideal namun masih ada cela untuk dapat melakukan tugas-tugas demikian.

Selain cara manual Romo Agustinus mengungkapkan bahwa ada sekolah-sekolah tertentu yang siswa-siswanya dijangkau dengan alat-alat modern dengan sistem pembelajaran online.

Berbagai upaya yang dilakukan para guru honor ini tentu tidak berimbang dengan pendapatan yang mereka dapatkan selama ini terutama di tengah pandemi covid 19 ini.

Berkaitan dengan kesejahteraan para guru swasta ini, Romo Agus meminta pemerintah melalui para kepala sekolah agar dapat melakukan relaksasi Dana BOS masing-masing sekolah untuk dapat memberikan upah yang layak kepada para guru honor tersebut.

Baca Juga :  Keamanan Pangan Jajanan Di Sekolah Perlu diperhatikan.

“Memang ada sekolah-sekolah tertentu ada yang memiliki dana taktis namun tentu itu jumlahnya tidak seberapa. Sehingga di masa pandemi ini dengan tingkat kesulitan yang lebih tinggi bagi guru-guru terutama guru-guru honor/guru-guru yayasan untuk menjangkau para siswa, tentu membutuhkan biaya lebih banyak. Maka saya meminta kepada pemerintah melalui kepala sekolah agar dapat melakukan relaksasi dana BOS sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk dapat memberikan jaminan kesejahteraan kepada para guru yayasan” urai Romo Agus.

Pastor yang saat ini menjabat Pastor Paroki St. Yohanes Pemandi Naesleu TTU ini berharap semoga para guru terutama guru-guru swasta agar melihat tugas guru itu pertama-tama sebagai sebuah panggilan. Berkaitan dengan tugas guru di tengah pandemi covid 19 ini Romo Agus berharap agar para guru ini tetap harus berkanjang dalam persoalan ini dan tetap melaksanakan tugas sebagai guru dengan keyakinan sebagai sebuah panggilan karena masalah ini akan berakhir dan semua yang sementara dialami akan dapat diatasi.(YA)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 7 kali dibaca