Bupati TTU Resmi Polisikan Alfred Baun

 

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Raymundus Sau Fernandez akhirnya resmi melaporkan Alfred Baun ke Polres TTU

Laporan dilayangkan oleh Fernandez lantaran Alfred Baun diduga melakukan tindak pidana pengaduan palsu dan pencemaran nama baik terhadap dirinya bersama istri Kristiana Muki yang juga merupakan anggota DPR RI.

Kuasa hukum Raymundus Sau Fernandez, Robert Salu mengatakan Alfred Baun dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengaduan palsu dan pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur dalam pasal dan 210 dan 317 KUHP dan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) dan pasal 28 ayat (1) jo pasal 45 ayat (2) UU no. 19 tahun 2008 tentang ITE dengan laporan polisi nomor : LP/171/V/2020/NTT/RES. TTU.

Robert menerangkan bahwa ada 4 hal yang mendasari laporan mereka yakni;
1. Raymundus Sau Fernandez yang adalah Bupati TTU terhadap pengelolaan DAK bidang pendidikan T.A. 2007 sebesar Rp. 47,5 M sebagaimana laporan Alfred Baun di Polda NTT hanya sebatas pada tataran lembahasan kebijakan antara DPRD dan Pemerintah dan tidak pernah terlibat dalam pengelolaan DAK yang dimaksud.
2. Bahwa pengelolaan DAK dimaksud kuasa pengguna anggaran adalah kepala dinas pendidikan kab. TTU yang juga adalah pengguna anggaran, dan teehadap kasusnya sudah dilakukan SP3 oleh Kehari TTU.
3. Bahwa yang menjadi aneh, klien kami ibu Kristiana Muki juga ikut dilapor, padahal klien kami Ibu Kristiana Muki pada tahun 2007 adalah ibu PKK kabupaten TTU yang tentunya secara prosedur dan secara hukum sama sekali tidak terlibat dalam pembahasan dan pengelolaan DAK dimaksud apalagi ikut mengerjakan proyek seperti tuduhan Alfred Baun itu. Kami tentu menghormati laporan Alfred Baun namun laporan itu juga harus diuji secara hukum apakah laporan itu berdasar atau hanya mengada-ada dan terkesan mengkambing hitamkan klien kami.
4. Walaupun dalam pemberitaan, Alfred Baun selalu menggunakan kata dugaan dalam mengemas isi berita, tapi secara hukum kata dugaan itu sudah menuduh orang sebagai tersangka menurut pasal 1 angka 14 KUHAP adalah orang yang berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga sebagai pelaku tindak pidana. Jadi bahasa dugaan dalam pemberitaan itu juga tidak menghilangkan inti pencemaran nama baik terhadap klien kami.
Menurut salu, laporan yang disampaikan oleh sdr. Alfred Baun terhadap kliennya adalah suatu laporan yang mengada-ada, tidak berdasar dan tidak benar sehingga telah mencederai nama baik dan kehormatan klien secara pribadi dan BUPATI TTU, serta ibu Kristiana Muki secara pribadi dan sebagai ANGGOTA DPR RI.

“Kami menganggap bahwa laporan Alfred Baun tidak berdasar sehingga terkesan mengada-ada dan ada muatan politis” ujar Robert.

“Klien kami telah dirusak nama baik dan kehormatannya sehingga dalam waktu dekat kami selaku kuasa hukum akan berkoordinasi dengan klien kami guna melayangkan gugatan secara Keperdataan terhadap sdr Alfred Baun atas dugaan tindakan perbuatan melawan hukum” tegas Robert.

Sementara itu Alfred Baun saat dikonfirmasi mengatakan menghargai laporan yang dilayangkan Bupati Raymundus dan istrinya dan siap memberikan klarifikasi.

“Kita siap beri klarifikasi” tegas Alfred

“Kita juga telah menyiapkan 23 penasehat hukum untuk mendampingi kita menghadapi lapor balik yang dilakukan oleh Bupati Raymundus dan istrinya” sambung Alfred.

Menurut Alfred, kata duga adalah sebuah kata yang memiliki landasan hukum karena kata tersebut dipakai dalam hukum kita di Indonesia untuk menganut asas praduga tak bersalah. (YA)

Pos terkait