Berjudi, Warga Oesena TTU Diamankan Polisi

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2020 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Aparat Kepolisian Miomaffo Timur menangkap VA (33) salah seorang warga desa Oesena Kecamatan Miomaffo Timur Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Senin, 27/04/2020.

Penangkapan terhadap VA dilakukan lantaran dirinya melakukan praktek perjudian di rumah salah seorang warga yang meninggal di Kuatnana desa Oesena kecamatan Miomaffo Timur Kabupaten TTU.

Kapolsek Miomaffo Timur Iptu Gustav Steven Ndun bersama Bripda Aprian yang menyamar menggunakan pakaian preman mendatangi TKP setelah menerima laporan dari warga.

Baca Juga :  Tak Tersedia Bantal di RSUD, Pasien Bawa Bantal Dari Rumah

Setiba di TKP Kapolsek Miomaffo Timur dan Bripda Aprian dengan berjalan kaki langsung menuju lokasi perjudian yang terletak persis di belakang rumah duka. Para pelaku perjudian pada saat itu tidak menyadari kehadiran polisi di tempat tersebut.

Kurang lebih 2 meter jarak antara para pemain dan polisi barulah mereka menyadari akan digrebek sehingga setiap pemain langsung berlarian menyelamatkan diri.

Naas dialami oleh VA yang pada saat itu bertindak sebagai bandar judi. Alih-alih masih mau menyelamatkan layar, dadu dan uang hasil perjudian dirinya langsung ditangkap polisi.

Kapolsek Miomaffo Timur, Iptu Gustav Steven Ndun saat dikonfirmasi membenarkan tindakan penangkapan tersebut.

Baca Juga :  Ada Permainan Rakyat Di Car Free Day

“Benar, kami telah mengamankan bandar judi atasnama VA bersama barang bukti berupa layar, dadu, 1 buah tutup dan alas dadu serta sejumlah uang yang berjumlah sekitar 300 ribuan. Kami juga telah meminta keterangan dari beberapa saksi dan kasus ini sementara didalami” terang Gustav.

Kapolsek Gustav juga mengatakan bahwa judi dalam bentuk apapun dan dalam situasi apapun tidak diperbolehkan. Dan semua yang sudah dilakukan oleh polisi sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya akan terus berusaha membrantas setiap mafia perjudian di wilayah kerjanya. (YA)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 0 kali dibaca