Kelurahan Kamalaputih Sumba Timur Masuk Dalam 7 Kawasan Rawan Narkoba di NTT

Kupang, Savanaparadise.com,- Kelurahan Kamalaputih, Kabupaten Sumba Timur masuk dalam 7 kawasan  rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di NTT. Kawasan rawan lainnnya adalah Kelurahan Labuan Bajo, Manggarai Barat, Kelurahan Oesapa, Kota Kupang, Desa Wailiti , Sikka, Desa Silawan, Belu, Kelurahan Kampung Baru, Sumba Barat dan Kelurahan Alak Kota Kupang.

Bacaan Lainnya

” Berdasarkan hasil pemetaan kawasan rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tahun 2019 menggunakan 8 indikator pokok yaitu kasus kejahatan narkoba, aksi kriminalitas dan aksi kekerasan, bandar pengedar narkoba, kegiatan produksi narkoba, angka pengguna narkoba, entry point narkoba dan kurir narkoba, ” kata Kasie Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi NTT, Lia Novika Ulya kepada wartawan , Jumad, 4/10/19 di Kupang.

Dijelaskannya kawasan rawan penyalahgunaan narkoba itu dipicu oleh yaitu banyaknya lokasi hiburan , tempat kost dan hunian privacy tinggi, tingginya angka kemiskinan, ketiadaan sarana publik dan rendahnya interaksi sosial kemasyarakatan.

Menyikapi hal itu Lia Novika mengatakan dibutuhkan intervensi program pemberdayaan yang diprioritaskan pada 7 kawasan rawan tersebut. Ia mengatakan diperlukan pemberdayaan komponen masyarakat untuk ikut berperan melalui pemberdayaan pegiat anti narkoba dilingkungan pemerintah, swasta, pendidikan dan masyarakat.

Ia mengatakan terdapat 418 penggiat anti narkoba yang terbentuk di NTT. Dia merincikan lingkungan Kerja pemerintah di Sikka ada 30 penggiat, Manggarai Barat 30 Penggiat, Sumba Timur 35 penggiat, Kabupaten Belu 40 Penggiat. dari lingkungan kerja swasta di Kota Kupang 45 penggiat, Kabupaten Sumba Timur 53 pegiat, Belu 40 Pegiat. dari lingkungan formal dan non formal di kabupaten Kupang 45 penggiat , kabupaten Belu 40 penggiat serta dari lingkungan masyarakat di kabupaten Manggarai Barat 30 penggiat dan kabupaten Belu 40 penggiat.

Kasie Pencegahan  BNN, Markus  Raja Djira pada kesempatan itu mengatakan untuk kepentingan pencegahan BNN mengalami keterbatasan sumber daya.  Kondisi itu menurut dia diperlukan pemberdayaan  komponen masyarakat, agar ikut berperan dalam Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN) melalui pembentukan penggiat anti narkoba di lingkup pemerintah, swasta, pendidikan dan masyarakat.

“Para penggiat bisa melakukan sosialisasi kepada warga melalui peran serta secara aktif dalam upaya memberantas peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” harap Markus.(SP)

Pos terkait