Blokir Bandara, Polda NTT Tetapkan Bupati Ngada Jadi Tersangka

- Penulis

Senin, 30 Desember 2013 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya menetapkan Bupati Ngada, Marianus Sae, sebagai tersangka dalam kasus pemblokiran di Bandara Turelelo Soa pada 21 Desember 2013 lalu. Pengenaan status tersangka ini karena Marianus Sae melanggar melanggar UU nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan .

Kapolda NTT, Brigjen Untung Yoga Ana, mengatakan hal ini ketika menggelar jumpa pers bersama wartawan, Senin, 30/13, di Mapolda NTT.

Baca Juga :  Media Penyiaran Berperan Penting dalam Penyebarluasan Informasi Pemilu

Menurut Untung Yoga, setelah menetapkan Bupati Ngada sebagai tersangka maka selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak Merpati sebagai saksi dan penyebab utama terjadi pemblokiran bandara udara Ture Lelo-Ngada. Selanjutnya kata Untung Yoga, Penyidik Polda NTT akan meminta keterangan ahli hukum dari Undana atas persoalan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersangka terhadap Marianus dilakukan penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap 23 anggota Satpol PP yang diperintah untuk memblokir bandara.

Baca Juga :  Universitas Dhyana Pura Bali Tradisi Ora et Labora Lewat Ibadah Rabuan

Menurut Kapolda NTT, Brigjen Untung Yoga Ana, penyidik juga sudah memeriksa Kepala Maskapai Merpati pada 21 Desember 2013 lalu. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan.

Ditambahkan Yoga Ana, yang bersangkutan akan diperiksa lebih lanjut di Mapolda NTT pada awal Januari 2014 mendatang. (RM/SP)

Berita Terkait

Mindriyati Astiningsih Laka Lena Ajak Orang Tua Perkuat Perlindungan Anak Lewat Parenting dan Literasi Digital
Media Penyiaran Berperan Penting dalam Penyebarluasan Informasi Pemilu
Universitas Dhyana Pura Bali Tradisi Ora et Labora Lewat Ibadah Rabuan
Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:14 WIB

Mindriyati Astiningsih Laka Lena Ajak Orang Tua Perkuat Perlindungan Anak Lewat Parenting dan Literasi Digital

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:58 WIB

Media Penyiaran Berperan Penting dalam Penyebarluasan Informasi Pemilu

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:08 WIB

Universitas Dhyana Pura Bali Tradisi Ora et Labora Lewat Ibadah Rabuan

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:59 WIB

Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Berita Terbaru