Blokir Bandara, Polda NTT Tetapkan Bupati Ngada Jadi Tersangka

- Penulis

Senin, 30 Desember 2013 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya menetapkan Bupati Ngada, Marianus Sae, sebagai tersangka dalam kasus pemblokiran di Bandara Turelelo Soa pada 21 Desember 2013 lalu. Pengenaan status tersangka ini karena Marianus Sae melanggar melanggar UU nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan .

Kapolda NTT, Brigjen Untung Yoga Ana, mengatakan hal ini ketika menggelar jumpa pers bersama wartawan, Senin, 30/13, di Mapolda NTT.

Menurut Untung Yoga, setelah menetapkan Bupati Ngada sebagai tersangka maka selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak Merpati sebagai saksi dan penyebab utama terjadi pemblokiran bandara udara Ture Lelo-Ngada. Selanjutnya kata Untung Yoga, Penyidik Polda NTT akan meminta keterangan ahli hukum dari Undana atas persoalan ini.

Penetapan tersangka terhadap Marianus dilakukan penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap 23 anggota Satpol PP yang diperintah untuk memblokir bandara.

Menurut Kapolda NTT, Brigjen Untung Yoga Ana, penyidik juga sudah memeriksa Kepala Maskapai Merpati pada 21 Desember 2013 lalu. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan.

Ditambahkan Yoga Ana, yang bersangkutan akan diperiksa lebih lanjut di Mapolda NTT pada awal Januari 2014 mendatang. (RM/SP)

Berita Terkait

Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Minta Melki Lakalena Jangan Bikin Susah Sesama Ana Oeba 
Politeknik St. Wilhelmus Boawae Cetak 126 Lulusan Baru, William Yani Wea: “Jangan Berhenti Belajar!”
Sulastri Sebut Kenaikan Tarif 300 Persen Karena Masukan DPRD NTT, Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Meradang
Sulastri Sebut Pergub 33/2025 Terbit Berdasarkan Masukan Resmi DPRD NTT
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 21:39 WIB

Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan

Selasa, 30 September 2025 - 18:40 WIB

Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir

Selasa, 30 September 2025 - 12:44 WIB

Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp

Selasa, 30 September 2025 - 06:59 WIB

Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Minta Melki Lakalena Jangan Bikin Susah Sesama Ana Oeba 

Senin, 29 September 2025 - 21:58 WIB

Politeknik St. Wilhelmus Boawae Cetak 126 Lulusan Baru, William Yani Wea: “Jangan Berhenti Belajar!”

Berita Terbaru