Soal Dan Adoe, GOLKAR NTT Hargai Proses Hukum

- Penulis

Kamis, 19 Desember 2013 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Mantan Walikota Daniel Adoe yang juga adalah Ketua DPD II Golkar Kota Kupang resmi ditahan aparat Kejaksaan Tinggi NTT hari ini, Kamis (19/12/2013). Dan Adoe tersandung kasus korupsi pengadaan buku pada tahun anggaran 2010 di Dinas PPO Kota Kupang yang merugikan negara Rp 1,6 miliar.

Terkait penahanan ini, Ketua DPD Partai GOLKAR Provinsi NTT, Drs. Ibrahim Agustinus Medah mengatakan, tetap harus menghargai proses hukum yang sedang dijalani Ketua DPD II GOLKAR Kota Kupang Drs. Daniel Adoe.

“Sebagai pimpinan GOLKAR NTT, saya tentu prihatin atas penahanan tersebut, namun tentu tetap harus menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Ibrahim Agustinus Medah melalui Humas GOLKAR NTT, Laurensius Leba Tukan yang dihubungi wartawan Kamis (19/12/2013) malam.

Dikatakannya, ia dan seluruh jajaran Partai GOLKAR tetap mendoakan Daniel Adoe.

“Kiranya Tuhan memberikan kekuatan dan kemampuan pada Pak Dan Adoe untuk dapat menjalani proses hukum tersebut sampai selesai,” ujarnya.

Sebelumnya, Leba Tukan juga menjelaskan, terkait roda organisasi Partai GOLKAR Kota Kupang tetap dikendalikan oleh Ketua Harian Jhoni Ballo, SH. (SP/RN)

Berita Terkait

Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Minta Melki Lakalena Jangan Bikin Susah Sesama Ana Oeba 
Politeknik St. Wilhelmus Boawae Cetak 126 Lulusan Baru, William Yani Wea: “Jangan Berhenti Belajar!”
Sulastri Sebut Kenaikan Tarif 300 Persen Karena Masukan DPRD NTT, Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Meradang
Sulastri Sebut Pergub 33/2025 Terbit Berdasarkan Masukan Resmi DPRD NTT
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 21:39 WIB

Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan

Selasa, 30 September 2025 - 18:40 WIB

Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir

Selasa, 30 September 2025 - 12:44 WIB

Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp

Selasa, 30 September 2025 - 06:59 WIB

Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Minta Melki Lakalena Jangan Bikin Susah Sesama Ana Oeba 

Senin, 29 September 2025 - 21:58 WIB

Politeknik St. Wilhelmus Boawae Cetak 126 Lulusan Baru, William Yani Wea: “Jangan Berhenti Belajar!”

Berita Terbaru