Kupang, Savanaparadise.com,- Mantan Walikota Daniel Adoe yang juga adalah Ketua DPD II Golkar Kota Kupang resmi ditahan aparat Kejaksaan Tinggi NTT hari ini, Kamis (19/12/2013). Dan Adoe tersandung kasus korupsi pengadaan buku pada tahun anggaran 2010 di Dinas PPO Kota Kupang yang merugikan negara Rp 1,6 miliar.
Terkait penahanan ini, Ketua DPD Partai GOLKAR Provinsi NTT, Drs. Ibrahim Agustinus Medah mengatakan, tetap harus menghargai proses hukum yang sedang dijalani Ketua DPD II GOLKAR Kota Kupang Drs. Daniel Adoe.
“Sebagai pimpinan GOLKAR NTT, saya tentu prihatin atas penahanan tersebut, namun tentu tetap harus menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Ibrahim Agustinus Medah melalui Humas GOLKAR NTT, Laurensius Leba Tukan yang dihubungi wartawan Kamis (19/12/2013) malam.
Dikatakannya, ia dan seluruh jajaran Partai GOLKAR tetap mendoakan Daniel Adoe.
“Kiranya Tuhan memberikan kekuatan dan kemampuan pada Pak Dan Adoe untuk dapat menjalani proses hukum tersebut sampai selesai,” ujarnya.
Sebelumnya, Leba Tukan juga menjelaskan, terkait roda organisasi Partai GOLKAR Kota Kupang tetap dikendalikan oleh Ketua Harian Jhoni Ballo, SH. (SP/RN)