Kristo Blasin Diakomodir sebagai Bacaleg Dapil V NTT

- Penulis

Senin, 27 Mei 2013 - 01:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Setelah sebelumnya tak masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS), Kristo Blasin kini kembali di akomodir sebagai Bacaleg daerah pemilihan (Dapil) V NTT yakni Ngada, Nagekoe, Ende dan Sikka. sebelumnya Kristo Blasin tidak lolos sebagai Bacaleg DPR RI dapil NTT 1, tetapi setelah perbaikan di tingkat parpol dia kembali di akomodir.

“ Melalui perbaikan tahap kedua oleh Parpol sehingga Kristo diakomodir kembali maju dari dapil lima wilayah Flores” kata Sekretaris DPD PDIP NTT, Nelson Matara, kepada wartawan di sekretariat DPD PDIP NTT, mingggu, 26/05.

Dikatakan Nelson, DPD sudah mengakomodir kembali Kristo blasin sementara Jhon Umbu Deta belum ada keputusan dari DPP. Kristo diakomodir kembali sebab dapil Lima calon DPRD Propinsi masih kurang satu orang. Di dapil V ini kristo blasin mendapat nomor urut 5.

Ketika di tanya soal tidak terakomodirnya Kristo Blasin dan Jhon Umbu deta sebagai Bacaleg DPR RI, Nelson mengatakan, DPD NTT mempersiapkan mereka sebagai pengurus DPP PDIP dengan pertimbangan sebagai representase kader NTT di DPP.

Dengan pertimbangan ini kata Nelson, menyebabkan Kristo Blasin dan Jhon Umbu Deta tidak masuk dalam daftara bacaleg yang diusulkan ke KPU.

Baca Juga :  Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

“Tetapi karena kekurangan Bacaleg di Dapil V sehingga DPP menugaskan kembali pak Kristo sebagai bacaleg dari dapil lima “, kata Nelson.

Pada kesempatan yang sama Jhon Umbu Deta mengatakan jika dirinya tidak terakomodir sebagai bacaleg oleh Parpol bukan merupakan persoalan soal bagi dia.

“Saya tidak menjadi soal jika parpol tidak menghendak saya maju sebagai caleg DPRD Propinsi,”ujarnya

Menurutnya sebagai kader selalu tunduk kepada keputusan parpol. nilai kader kita suda teruji, jika kita diputuskan melalui parpol apakah kita diakomodir untuk menjadi caleg, baik calon DPRD, Bupati/walikota maupun calon Gubernur. Semua harus tunduk pada keputusan parpol.(SP)

Berita Terkait

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:59 WIB

Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:48 WIB

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:04 WIB

Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08 WIB

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Berita Terbaru