Wamen Denny: Pembunuh 4 Tahanan di Lapas Sleman harus di Beri Sanksi Setimpal

- Jurnalis

Senin, 8 April 2013 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana mengatakan kepada wartawan di Kupang, bahwa apapun penyebab dari pembunuhan 4 orang warga NTT yang terjadi Cebongan beberapa waktu yang lalu, pelaku tetap salah dan tidak bisa lari dari tanggungjawabnya.

Menurutnya ini merupakan sedikit angin segar bagi seluruh rakyat Indonesia karena pelaku-pelakunya sudah mulai di ketahui, dan apapun latar belakang mereka itu, mereka tetap harus bertanggung jawab di depan hukum.

Baca Juga :  Program TJPT Wujudkan Model Pembangunan Pertanian Terintegrasi

“Saya dan kita semua harus mendorong proses hukum yang jujur dan adil, artinya kita jangan terjebak dengan persoalan apa penyebab pembunuhan dan lain sebagainya, tetapi yang harus sepakati adalah perilaku tindakan keji sebagaimana yang terjadi di lapas cebongan tidak dapat dibenarkan apa pun alasannya”, kata Denny Indrayana, ketika berkunjung ke Kupang, NTT, senin,08/04.

Ditanya wartawan, apakah pihak kementerian Hukum dan Ham juga membentuk tim untuk mengusut pelaku pembunuhan? Indrayana mengatakan bahwa tim yang sudah ada sudah bekerja maksimal dan sudah terlatih sehingga pihak kementrian hukum dan HAM tidak membuat tim karena akan membuat kebingungan dengan pembauran tim tersebut.

Baca Juga :  Peduli Sesama, Yusinta Nenobahan Bersama Perempuan Bangsa Tebar Kebaikan di Kota Kupang

Lanjutnya, bahwa yang paling penting apabila masih ada keragu-raguan dari masyarakat maka silakan rakyat juga turut mengkawal dan kementerian Hukum dan Ham juga akan full power and full support agar proses hukum berjalan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan dihadapan publik.

Terkait peradilan terhadap pelaku pembunuhan yang diketahui sebagai anggota TNI, Denny Indrayana menjelaskan bahwa kementerian Hukum dan HAM akan tegas mendukung memberikan sanksi yang setimpal dengan perbuatan pelaku, dan soal untuk tempat diadili di mana, itu masih dalam perdebatan. Namun, lanjutnya apapun peradilannya, ini adalah pembunuhan yang tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.(Rey)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Berita ini 2 kali dibaca