Bendungan Rotiklot Masuk Kawasan Hutan Lindung

- Penulis

Kamis, 26 November 2015 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis Kehutanan
Kadis Kehutanan

Atambua, Savanaparadise.com,- Bendungan Rotiklot Masuk Kawasan Hutan Lindung- Bendungan Rotiklot yang rencananya pada bulan Desember nanti akan diadakan peletakan batu pertama oleh Presiden Joko Widodo nampaknya masih mengalami sedikit kendala soal lokasi yang masuk dalam kawasan hutan lindung dan dikuasai oleh negara.

Sabina Mau Taek Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa, 24/11/15, ketika dikonfirmasi soal masalah tersebut Kadis menjelaskan bahwa Bendungan Rotiklot yang menurut rencana akan dibangun tersebut masuk dalam suatu Balai Wilayah Sungai (BWS) yang secara geografis terletak di Desa Fatuketi, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu.

Menurutnya mengenai hutan lindung atau cagar alam tersebut, ada Tim Khusus dari Kementerian yang untuk sementara ini diterjunkan ke Lokasi untuk meneliti mengenai dampak positif dan negatif yang akan ditimbulkan dari pembangunan bendungan tersebut.

“Soal itu, kemarin dari Kementerian Pusat telah mengirim Tim terpadu yang terdiri dari beberapa lembaga dan departemen guna mengkaji masalah lingkungan disekitar lokasi yang akan dibangun.” Tutur Kadis.

Mengenai Izin boleh atau tidaknya membangun bendungan tersebut, Ia pertegas bahwa hal ini merupakan kewenangan dari Kementerian Kehutanan bukan melalui Dinas Kehutanan.

“Tim yang diturunkan tersebut akan menilai dan mengirim hasilnya ke Kementerian, setelah itu baru izinnya terbit, jelas ini kewenangan Pusat.” Jelas Sabina.

Luas lahan yang dipersiapkan untuk membangun bendungan, menurut Kepala Dinas sekitar 64 Hektar lahan yang akan dilepas dan kisaran tersebut berdasarkan putusan dari Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya.

Baca Juga :  Universitas Dhyana Pura Bali Tradisi Ora et Labora Lewat Ibadah Rabuan

Sedangkan untuk Revisi Kawasan Hutan lindung pihaknya telah menyepakati sebanyak 5.700 Hektar dan untuk sementara masih menunggu hasil identifikasi dampak lingkungan dari Tim Terpadu Kementerian.

Kepala Dinas Kehutanan menambahkan bahwa pemanfaatan kawasan hutan harus melalui ijin resmi dari Menteri dari pihak Pemerintah Daerah juga sementara menunggu rekomendasi dari Kementerian untuk melepas lahan pembangunan Bendungan Rotiklot.

“Jadi kita akan dapat hasilnya setelah penelitian ini selesai, dan rekomendasi soal izin pelepasan lahan dan revisi hutan lindung akan dikirim dari kementerian.” Pungkasnya. (Nus Feka)

Berita Terkait

Mindriyati Astiningsih Laka Lena Ajak Orang Tua Perkuat Perlindungan Anak Lewat Parenting dan Literasi Digital
Media Penyiaran Berperan Penting dalam Penyebarluasan Informasi Pemilu
Universitas Dhyana Pura Bali Tradisi Ora et Labora Lewat Ibadah Rabuan
Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:14 WIB

Mindriyati Astiningsih Laka Lena Ajak Orang Tua Perkuat Perlindungan Anak Lewat Parenting dan Literasi Digital

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:58 WIB

Media Penyiaran Berperan Penting dalam Penyebarluasan Informasi Pemilu

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:08 WIB

Universitas Dhyana Pura Bali Tradisi Ora et Labora Lewat Ibadah Rabuan

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:59 WIB

Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Berita Terbaru