Siap dibangun, Bandara Adonara Tunggu Izin Prinsip Kementerian Perhubungan

- Jurnalis

Rabu, 11 November 2015 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Handara Haliwen, Atambua/Foto Elas Jawamara
Handara Haliwen, Atambua/Foto Elas Jawamara

Kupang, Savanaparadise.com,- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini menunggu izin prinsip setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyetujui rencana pembangunan Bandara Adonara, Kabupaten Flores Timur.

“Prinsipnya Kementerian Perhubungan menyetujui rencana pembangunan Bandara Adonara. Kalau tidak ada hambatan, maka 2016 ini sudah bisa dimulai,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT Ricard Djami, Rabu (11/1).

Baca Juga :  Partai Golkar Solid Menangkan Victory-Joss di Pilgub NTT

Dia mengemukakan, presentasi hasil survei lokasi yang direncanakan untuk pembangunan bandara di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah dilakukan.

“Setelah izin prinsip dikeluarkan, memang masih akan ada beberapa tahapan lagi yang harus dilakukan pemerintah daerah,” katanya.

Tahapan-tahapan lain, paparnya, yang harus dilakukan pemerintah antara lain pembuatan masterplan, studi tentang analisa dampak lingkungan (amdal) dan rencana teknik terinci (RTT) sisi udara dan darat.

Khusus untuk amdal, bisa sementara berproses dan aktivitas pembangunan sudah bisa dimulai. “Kami akan terus berkoordinasi, sehingga pada 2016 pembangunan sudah bisa dimulai, paling tidak persiapan awal lokasi di Lewobuto, Desa Pledi, Kecamatan Witihama ,” ujarnya.

Baca Juga :  Gelapkan Uang Rp 5 M, Karyawan KSP Nasari diciduk Polisi

Selain calon Bandara Adonara, sambungnya, calob Bandara lain yang juga sedang ditunggu izin prinsipnya adalah calon Bandara baru El Tari Kupang. Pasalnya, secara teknis sudah dilakukan pengkajian oleh konsultan.

“Untuk calon Bandara baru El Tari, lokasinya sudah dipasti di Oebelo, Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang. Sebelum, pemerintah daerah mengakujakan tiga lokasi yakni Lifuleo di Kecamatan Kupang Barat dan Nunkurus di kecamatan Fatuleu,” pungkasnya.(Flo/SP)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Berita ini 10 kali dibaca