Pemda TTU Gandeng Plan Indonesia Gelar Nikah Massal

- Jurnalis

Senin, 12 Oktober 2015 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERSAMA PASUTRI -Wakil Bupati TTU, Aloysius Kobes, Sos (tengah) dan Country Director Plan Indonesia, Mrs. Mingming (ketiga dari kiri) foto bersama pasutri peserta nikah massal. /foto Humas Setda TTU
BERSAMA PASUTRI -Wakil Bupati TTU, Aloysius Kobes, Sos (tengah) dan Country Director Plan Indonesia, Mrs. Mingming (ketiga dari kiri) foto bersama pasutri peserta nikah massal. /foto Humas Setda TTU

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Kepemilikan dokumen kependudukan masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) masih sangat rendah.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Didukcapil) Kab. TTU, hingga saat ini masih ada sekitar 60 % penduduk yang belum memiliki akta kelahiran dan 68 % penduduk belum memiliki akta nikah.

Kondisi ini disebabkan rendahnya pamahaman dan kesdaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan. Akibatnya masyarakat enggan mengurus dokumen kependudukannya seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Nikah, Akta kelahiran, dll. Atas dasar itulah, Disdukcapil TTU bekerja sama dengan Plan Indonesia Program Area Timor, yang selama ini gencar mengkampanyekan dan memfasilitasi pengurusan dokumen kependudukan bagi masyarakat, memberikan pelayanan administrasi kependudukan langsung kepada masyarakat dari desa ke desa.

Belum lama ini, Disdukcapil TTU dan Plan Indonesia melakukan sweeping dari desa ke desa di wilayah Kecamatan Biboki Utara dan langsung memberikan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan.
Puncak dari kegiatan ini ditandai dengan kegiatan nikah massal bagi 104 pasangan suami istri yang dilanjutkan dengan nikah sipil massal bagi 281 pasangan suami istri serta penyerahan akta nikah dan akta kelahiran oleh Wakil Bupati TTU, Aloysisius Kobes,S.Sos, Kamis (8/10/2015) di Lurasik, Kecamatan Biboki Utara.

Baca Juga :  Ray Fernandez :Terima Kasih Atas Kepercayaan Rakyat Kepada Dubes

Turut hadir pada kesempatan itu, Country Director Plan Indonesia, Mrs. Mingming, Deputy Country Director Plan Indonesia, Untung Pasaribu, Kabag Humas dan Protokol Setda TTU, Richard Erwin Taolin, SE, Pejabat dari Disdukcapil Kabupaten TTU, Camat Biboki Utara, Yanuarius Makun Tnobi, S.S, Pastor Pembantu Paroki Lurasik, Rm. Stefanus Seran, Pr, dan Manager Plan Indonesia Kefamenanu, James Ballo.

Dalam sambutannya, Deputy Country Director Plan Indonesia, Untung Pasaribu mengatakan, sebagai organisasi pengembangan masyarakat yang berpusat pada anak, Plan berkepentingan untuk mempromosikan pentingnya akta kelahiran bagi setiap anak. Syarat utama pengurusan akta kelahiran adalah orang tua harus memiliki akta nikah. Itulah sebabnya, Plan bekerja sama dengan Disdukcapil TTU menyelenggarakan kegiatan nikah massal secara agama dan secara sipil dan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat dan anak-anak.

Menurut Untung, akta kelahiran dapat berfungsi sebagai alat pencegah yang efektif terhadap segala bentuk kejahatan terhadap anak. Jika seorang anak tak memiliki akta kelahiran maka anak tersebut sangat rentan menjadi korban perdagangan anak, kekerasan dan berbagai jenis kejahatan lainnya. Selanjutnya Untung menyampiakan bahwa pada tanggal 11 Oktober komunitas global akan merayakan Hari Anak Perempuan se-dunia (The International Day of The Girl).

Baca Juga :  Turnamen Falentino Cup II Resmi Ditutup, Falen Kebo Akan Bangun Klub Sepakbola Beta Timor FC

Untung mengharapkan masyarakat juga perlu memperhatikan dan peduli terhadap pemenuhan hak-hak anak perempuan seperti anak laki-laki, karena setiap anak memiliki hak yang
sama.

Wakil Bupati TTU, Aloysius Kobes, S.Sos menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerja sama Plan Indonesia dan Disdukcapil TTU dalam rangka mengkampanyekan pentingnya kepemilikian dokumen kependudukan dan memfasilitasi pelayanan administrasi kependudukan secara langsung kepada masyarakat. Ini adalah sebuh langkah maju yang positif dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kobes menegaskan, kepemilikan dokumen kependudukan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum kepada seluruh warganya.
Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan bahwa setiap warga negara wajib memiliki dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian dan dokumen kependudukan lainnya.

Sebagai penjamin keabsahan identitas dan kepastian hukum, maka dokumen-dokumen kependudukan tersebut dibutuhkan negara dalam memberikan segala bentuk pelayanan kepada masyarakat. Itulah sebabnya, ketika masyarakat mengurus Jamkesmas, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar atau untuk mengikuti test masuk sekolah atau melamar pekerjaan dan lain sebagainya, pasti membutuhkan kelengkapan dokumen kependudukan. Begitu pula dalam urusan perencanaan pembangunan, urusan penganggaran dan kegiatan kemasyarakatan lainnya, administrasi kependudukan sangat berperan penting.(humas setda ttu/Pos-kupang.com)

Berita Terkait

Kunker Ke TTU, Gubernur NTT Sarankan RSUD Kefa Harus Berikan Pelayanan Prima Ke Pasien
Gubernur Melki Melayat Ke Rumah Duka Eks Bupati TTU, Raymundus Fernandes
Sukses Bertani di Kota bersama BRI, Kisah Mrican Caturtunggal di Yogyakarta
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Terpilih Sebagai Ketua Pengda IKS PI Kera Sakti NTT, Paulinus Efi Bertekad Mengikutsertakan Atletnya Dalam Berbagai Kejuaraan
Kejari TTU Segera Lelang Barang Bukti Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Banain B
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Berita ini 2 kali dibaca