Wagub NTT Mangkir Dari Panggilan Pengadilan Tipikor

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2015 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang , Savanaparadise.com,- Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (Wagub NTT), Benny Alexander Litelnoni yang dijadwalkan pada Senin 23 Februari 2015 akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana Bansos mangkir dari panggilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kupang.

Mangkirnya mantan wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) itu disebabkan surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Soe belum sampai ditangannya. “Saya tidak terima surat panggilan untuk diperiksa, kalo bilang hari ini saya diperiksa, itu tidak prosedural karena tidak ada surat panggilan,” ujar Benny, Senin (23/2) di Kupang.

Baca Juga :  Begini Penjelasan PT Flobamora Terkait Tarif 15 Juta Masuk TNK dan Pulau Padar

Sementara itu, Jaksa Penutut Umum (JPU), Ari di Pengadilan Tipikor Kupang mengatakan bahwa Surat Panggilan untuk mantan Bupati TTS itu telah dikirim via Titipan Kilat (Tiki) dari Soe.

“Hari ini kita hanya periksa Bendahara Umum Daerah TTS, Aba Elani, sedangkan Wakil Gubernur NTT, belum diperiksa karena tidak hadir. Menurut informasi, wagub belum menerima surat panggilan. Alasan itu normatif,” tutur Ari kepada wartawan.

Sebagai bukti bahwa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Soe mengirimkan surat panggilan kepada Benny Litelnoni, Ari menunjukan resi pengiriman tertanggal 18 Februari 2015 kepada awak media yang Ia peroleh dari Kejari Soe.(RM)

Berita Terkait

Julie Laiskodat: Kasus Kalibata Harus Diusut Demi Keadilan Korban
Berjuang Tanpa Gedung Gereja, Umat Paulus Rasul Lamanepa Akhirnya Punya Kapela Berkat Simon Petrus Kamlasi
SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Berita ini 7 kali dibaca