Winston Rondo Minta BKD Pemprov NTT Supervisi BKD Rote Ndao

- Jurnalis

Rabu, 31 Oktober 2018 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Winston Neil Rondo

Kupang, Savanaparadise.com,- Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD NTT, Winston Neil Rondo mengaku kaget dengan tindak tanduk  kebijakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten Rote Ndao yang menolak berkas CPNS yang tidak ber KTP Rote Ndao. Menurut Winston tindakan BKD Rote Ndao tersebut masih menggunakan putra daerah dan non putra daerah.

Padahal kata Winston kebijakan menggunakan putra daerah dan non putra daerah bertentangan dengan undang-undang ASN dan regulasi-regulasi yang berlaku.

“Kami agak kaget juga karena kami pikir urusan KTP atau sistem putra daerah dan non putra daerah ini harus sudah selesai 20 tahun yang lalu, tetapi masih berlaku juga sekarang,” kata Winston ketika menerima pengaduan puluhan CPNS Rote Ndao, Selasa, 30/10/18.

Baca Juga :  Ratusan Orang Tua Siswa SMAN 3 Oefeto Timur Mengadu ke DPRD NTT

Pengaduan ratusan peserta CPNS tersebut terkait kebijakan Badan Kepegawaian Daerha (BKD) kabupaten Rote Ndao yang dianggap telah melakukan diskriminasi dalam proses seleksi berkas administrasi terhadap para pelamar yang tidak ber E-KTP Rote Ndao.

Winston menilai tindakan yang dilakukan oleh BKD Rote Ndao bias berakibat buruk karena bisa ditiru oleh kabupaten/kota yang ada di NTT.

“Praktek ini tidak boleh terjadi, apalagi kalau nanti dia menular ke kabupaten/kota lainnya di NTT. Kita akan mendesak BKD Provinsi untuk melakukan supervisi ke Rote Ndao,” tegas Winston.

Diberitakan sebelumnya Sebanyak 183  peserta CPNS di kabupaten Rote Ndao mengeluh di tolak oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten Rote Ndao. ratusan CPNS tidak lolos seleksi administrasi  lantaran tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Setempat.

Baca Juga :  Amppera Desak Polda NTT segera Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Awololong

Remon Hege salah satu CPNS mengatakan  tidak lolos seleksi administrasi karena tidak mengantongi E-KTP beralamat kabupaten Rote Ndao.

Menurutnya dalam informasi CPNS tahun 2018 tidak ada syarat tertentu agar para pelamar harus melamar sesuai dengan alamat kabupaten/kota dalam KTP.

” sejak mendaftar kami sudah baca aturannya. Tidak ada persyaratan yang mengharuskan pelamar itu harus KTP Rote Ndao,” kata Remon bersama sejumlah rekannya ketika mendatangi kantor DPRD NTT guna mengadukan tindakan disktimatif tersebut, selasa (30/10).

Dia menjelaskan kebijakan BKD Rote Ndao yang tidak memperbolehkan pelamar yang tidak memiliki KTP setempat penuh kejanggalan.

” saya orang asli Rote tapi punya KTP  kota Kupang. Kenapa  kami tidak diterima. Saya melihat ada yang tidak beres di BKD Rote Ndao,” kata Remon.(SP)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Berita ini 3 kali dibaca