Waingapu, Savanaparadise.com,- Sejumlah warga Desa Lailanjang, Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur memprotes tindakan PT Asiabeef Biofarma Indonesia yang mulai memagari lahan hutan di wilayah itu. Asiabeef merupakan Investor asal Brazil yang melakukan investasi peternakan modern di Sumba Timur.
Salah satu perwakilan warga desa Lailanjang, Benediktus Mandar mengatakan lahan hutan yang dipagari oleh PT Asiabeef merupakan satu satunya wilayah didesa itu sebagai lahan untuk hidup.
” wilayah kami ada masalah, masalahnya Pihak Kehutanan mengasih ijin kepada PT Asiabeef untuk di kontrak lahan tersebut, sedangkan di sisi lain masyarak tidak setuju dengan adanya PT Asianbeef, lahan itu adalah satu satunya tempat menyambung hidup, karna semua masyarakat di desa lailanjang hidup dari peternakan yaitu sapi, kerbau, kuda,” Kata Mandar ketika Menghubungi SP, Sabtu, 07/04/2018.
Ekspansi itu kata Mandar akan berdampak pada kerusakan hutan maka tidak menutup kemungkinan masyarakat desa Lailanjang akan mengalami kekeringan. Mandar mengatakan atas dasar itu masyarakat desa lailanjang menolak Asiabeef beroperasi di Lailanjang.
” bulan lalu PT Asianbeef pergi sosialisasi di Lailanjang tetapi masyarakat menolaknya, dan masyarakat sudah bersurat juga ke DPRD kabupaten Sumba Timur, DPRD NTT juga kepada Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur.Seiring berjalannya waktu, kemarin Asiabeef datang sosialisasi, dan masyarakat menolaknya juga, tetapi sesudah sosialisasi PT Asianbeef mengasih daftar hadir ke masyarakat untuk tanda tangan daftar hadir tersebut,’ jelasnya.
Mandar mengaku takut kalau tanda tangan warga itu dipergunakan oleh Asiabeef sebagai bentuk persetujuan warga.
” Maksud saya jangan sampai mereka pakai daftar hadir tersebut sebagai bentuk kalau masyarakat setuju dengan adanya PT Asianbeef,” ujarnya.
Mandar mengatakan PT Asiabeef sudah melakukan pemagaran sebagian lahan hutan sejak tahun 2012. Tetapi pada tahun 2014 Asiabeef melakukan wilayah hutan seluas 900 hektar.
” Nah, sekarang dorang mau minta ijin untuk mengelola hutan, tetapi masyarakat tidak setuju,” jelasnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT, Samuel Rebo yang dikonfirmasi SP, enggan memberikan tanggapan soal pengaduan warga. Samuel dikonfirmasi terkait luas lahan yang diberikan kepada PT Asiabeef Yang sudah beroperasi di Sumba Timur sejak tahun 2014 yang lalu.
Wakil Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali ketika dikonfirmasi terkait aduan warga desa Lailanjang belum mengakui hal tersebut. Dia berjanji akan mengecek kelapangan terkait masalah di desa Lailanjang.
Sementara itu Pihak PT Asiabeef Biofarma Indonesia belum bisa dikonfirmasi.(S13).