Tangguhkan Pelantikan, Kuasa Hukum TRP-Hegi Sebut Kemendagri Hormati Proses Hukum

 

Jakarta, Savanaparadise.com,- Kuasa Hukum Pasangan Calon Takem Raja Pono- Herman Haba Radja Hegi (TRP-Hegi), Rudy Kabunang memberi apresiasi kepada Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) yang menangguhkan pelantikan Hasil Pilkada Sabu Raijua.

Bacaan Lainnya

Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly merupakan pasangan calon terpilih Pilkada Sabu Raijua. Namun ditangguhkan karena polemik kewarganegaraan Oriet dan masih dalam proses gugatan oleh TRP-Hegi di PTUN Kupang.

” Sehubungan adanya surat dari Kemendagri tentang proses pelantikan para Bupati dan Wakil Bupati terpilih dan tidak dilantiknya atau penundaan pelantikan terhadap Bupati terpilih Sabu Raijua. Kami menilai bahwa pemerintah dalam hal ini Kemendagri menghormati proses hukum. Dalam hal ini, gugatan yang sudah kami layangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang,” kata Rudy Kabunang ketika menghubungi SP, Kamis, 25/02/2021.

Pihaknya kata Rudy sangat memberi hormat atas kebijakan Kemendagri. Ia memandang kebijakan itu, Kemendagri tidak mengeluarkan putusan hukum yang saling bertentangan. Ia menilai keputusan itu sangat tepat karena menunda pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Sabu Raijua.

” Selanjutnya tanggal 2 Maret besok adalah adalah sidang pertama kasus tersebut. Dalam permohonan kami juga, dalam putusan sela adalah, agar menyatakan penetapan tersebut tidak dapat dilaksanakan isi penetapan tersebut hingga ada keputusan hukum berkekuatan tetap atau incrah,” ujar Rudy.

Dengan adanya keputusan yang incrah kata dia, telah memberi kepastian hukum proses demokrasi di kabupaten Sabu Raijua. Ia menjelaskan, sehubungan dengan produk hukum yaitu penetapan KPU tentang proses demokrasi tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang sudah menerima gugatan kuasa hukum pasangan calon Takem Raja Pono – Herman Hegi Radja Haba(TRP-Hegi). Kuasa Hukum TRP, Rudi Kabunang mengatakan pihaknya menggugat KPU Sabu Raijua terkait Penetapan Orient sebagai Bupati Sabu Raijua terpilih.

Salah satu isi gugatan itu agar majelis hukum memutuskan penetapan bupati terpilih bupati Sabu Raijua dinyatakan batal. dan memerintahkan termohon dalam hal ini KPU, mencabut penetapan tersebut. ia mengatakan gugatan itu sudah diterima dengan nomor perkara 216/2021/PTUN Kupang.(SP)

 

 

 

Pos terkait