Tangguhkan Pelantikan, Kuasa Hukum TRP-Hegi Sebut Kemendagri Hormati Proses Hukum

- Jurnalis

Kamis, 25 Februari 2021 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, Savanaparadise.com,- Kuasa Hukum Pasangan Calon Takem Raja Pono- Herman Haba Radja Hegi (TRP-Hegi), Rudy Kabunang memberi apresiasi kepada Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) yang menangguhkan pelantikan Hasil Pilkada Sabu Raijua.

Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly merupakan pasangan calon terpilih Pilkada Sabu Raijua. Namun ditangguhkan karena polemik kewarganegaraan Oriet dan masih dalam proses gugatan oleh TRP-Hegi di PTUN Kupang.

” Sehubungan adanya surat dari Kemendagri tentang proses pelantikan para Bupati dan Wakil Bupati terpilih dan tidak dilantiknya atau penundaan pelantikan terhadap Bupati terpilih Sabu Raijua. Kami menilai bahwa pemerintah dalam hal ini Kemendagri menghormati proses hukum. Dalam hal ini, gugatan yang sudah kami layangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang,” kata Rudy Kabunang ketika menghubungi SP, Kamis, 25/02/2021.

Baca Juga :  Destinasi Wisata Kolam "Ai Dakka" di SARAI, Unik dan Jadi Primadona Kendati Belum Ada Sentuhan Magis Pemerintah

Pihaknya kata Rudy sangat memberi hormat atas kebijakan Kemendagri. Ia memandang kebijakan itu, Kemendagri tidak mengeluarkan putusan hukum yang saling bertentangan. Ia menilai keputusan itu sangat tepat karena menunda pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Sabu Raijua.

” Selanjutnya tanggal 2 Maret besok adalah adalah sidang pertama kasus tersebut. Dalam permohonan kami juga, dalam putusan sela adalah, agar menyatakan penetapan tersebut tidak dapat dilaksanakan isi penetapan tersebut hingga ada keputusan hukum berkekuatan tetap atau incrah,” ujar Rudy.

Baca Juga :  Lawan Hoax dan Radikalisme, BEM se Kota Kupang Deklarasi Kesepakatan Bersama

Dengan adanya keputusan yang incrah kata dia, telah memberi kepastian hukum proses demokrasi di kabupaten Sabu Raijua. Ia menjelaskan, sehubungan dengan produk hukum yaitu penetapan KPU tentang proses demokrasi tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang sudah menerima gugatan kuasa hukum pasangan calon Takem Raja Pono – Herman Hegi Radja Haba(TRP-Hegi). Kuasa Hukum TRP, Rudi Kabunang mengatakan pihaknya menggugat KPU Sabu Raijua terkait Penetapan Orient sebagai Bupati Sabu Raijua terpilih.

Salah satu isi gugatan itu agar majelis hukum memutuskan penetapan bupati terpilih bupati Sabu Raijua dinyatakan batal. dan memerintahkan termohon dalam hal ini KPU, mencabut penetapan tersebut. ia mengatakan gugatan itu sudah diterima dengan nomor perkara 216/2021/PTUN Kupang.(SP)

 

 

 

Berita Terkait

Prof. Apris Dorong Rumah Sakit Undana Kerja Sama dengan BPJS, Maksimalkan BPU untuk Pendapatan Non Akademik
Dihadapan Menteri, Prof. Apris Adu Paparkan Undana Harus Bergerak dari Kampus Transfer Ilmu ke Kampus Transformasi
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Gegara ADD Hendak Dipotong 6 Juta, Kades di Ende Akan Mogok Kerja di Desa
Wakil Bupati Ende Pesan Ke Anggota Satpol PP; Saat Bertugas Jauhi Minuman Keras
Menuju Konferda VI PDI-P , tujuh nama berpeluang menjadi ketua DPD PDI-Perjuangan NTT
Dedikasi untuk Tanah Flobamorata, SPK Wujudkan Gereja Portable di Adonara
Bank NTT Bantu Pembangunan Masjid Chairul Huda di Manggarai
Berita ini 0 kali dibaca