Sidang Praperadilan Di Ende, Adu Dalil Jaksa Dan Kuasa Hukum Yohanes Kaki

Kuasa termohon sedang membaca jawaban termohon dalam sidang Praperadilan yang di pimpin Hakim Tunggal, I Putu Renata I Putra, SH (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Ende, Savanapradise.com,-Sidang praperadilan kedua dengan agenda jawaban termohon atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon di Pengadilan Negeri Ende, Rabu, (12/3/25) berjalan alot.

Kendatipun sidang sempat di tunda, dimana sebelumnya dijadwal pukul 10.00 namun bergeser  hingga pukul 14.00, tapi tidak menghilangkan tujuan dari penegakan hukum itu sendiri.

Bacaan Lainnya

Sidang dengan perkara nomor 1/Pind.Pra/2025/Pn.End ini, dipimpin oleh Hakim tunggal, I Putu Renata I Putra, SH. Menarik di sidang praperadilan ini adalah saling beradu dalil antara Jaksa dan kuasa hukum pemohon.

Adu dalil bermula ketika kuasa hukum pemohon Yohanes Kaki, Fredy Maktaen, SH yang menyebutkan pemohon sudah mengembalikan kerugian negara sehingga apa yang disangkakan kepada pemohon tidak terpenuhi.

Apalagi saat itu, status pemohon di sidang Tipikor Kupang sebagai saksi dan di kasih kesempatan oleh majelis hakim untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 10.800.000 sebelum proses penyelidikan di tingkat Jaksa.

Dalil ini kemudian dibantah oleh pihak Jaksa melalui Kasi Intel, Nanda Yoga Rohmana dengan menjelaskan di pasal 4 mengatur, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus tindak pidana.

“Jangan ditafsir sempit ya. Karena tidak sebatas uang yang dinikmati, tapi di pasal 3 itu mengatur tentang memperkaya orang lain. Karena dia memperkaya orang lain maka kerugian negara Rp. 638.200.000 itu masuk kategori perbuatan turut serta”, jelas Nanda usai sidang praperadilan.

Nanda menambahkan, sekalipun Ia tidak menerima uang tapi ketika dia melakukan perbuatan memperkaya orang lain, dia masuk di pasal 3 undang undang korupsi.

Mengenai soal sprindik, Nanda menjelaskan ada dua macam sprindik yang digunakan pihaknya, yakni Sprindik umum dan Sprindik khusus.

Di dalam sprindik umum, jelas dia, belum ada nama tersangka sehingga pihaknya belum memberikan SPDP.

Karena belum ada tersangka, maka kita mencari alat bukti dan setelah melakukan penyelidikan ditemukanlah dua tersangka yakni, Yohanes Kaki dan Siprianus Lenggoyo.

“Karena ada dua tersangka, kita terbitkan sprindik satu-satu dulu yakni, tanggal 19 Februari 2025 untuk Yohanes Kaki dan Siprianus masing-masing berkasnya terpisah”, terang Nanda.

“Sprindik umumnya tanggal 28 Oktober 2024 dan Sprindik khususnya 19 Februari 2025 untuk masing-masing tersangka”, tambahnya.

Namun dalil yang disampaikan oleh Jaksa dibantah oleh kuasa hukum pemohon. Kuasa hukum mendalilkan bagaimana mungkin dalam satu perkara yang sama ada dua sprindik yang berbeda dalam 1 internal kejaksaan.

Keanehan lain menurut kuasa hukum pemohon adalah ada dua sprindik yang berbeda antara dua lembaga penegak hukum.

“Polres punya sprindik sendiri. Kejaksaan sendiri menerbitkan dua sprindik atas perkara yang sama. Kalau ini dibiarkan bisa menimbulkan tidak ada kepastian hukum”, jelas kuasa hukum YK, Amos Alexander Lafu, SH, MH usai sidang praperadilan.

Menurut Amos, apabila terdapat banyak sprindik yang dibuat tentunya sangat merugikan dan membingung pihaknya. Karena, tanya dia, dasar sprindik yang akan dipakai yang mana?

“Ketika tidak ada kepastian hukum dalam administrasi, sprindiknya lebih dari satu, maka itulah yang mengakibatkan penetapan tersangka, akhir dari penyelidikan menjadi cacat dan tidak memenuhi kekuatan hukum”, tegas Amos.

Diketahui, Yohanes Kaki ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pada Paket Pekerjaan Normlisasi Kali dan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolande di Desa Kota Baru, dan Paket Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolulu di Desa Tou Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende.

Selain Yohanes Kaki, di tetapkan juga sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ende, Cyprianus Longgoyo. Keduanya masing-masing merupakan direktur CV. Bintang Pratama dan CV. Maju Bersama. (CR/SP)

Pos terkait