Sidang Perdana Gugatan Tunas Di MK di Gelar 16 April

Kupang, savanaparadise.com,- Sidang perdana gugatan paket Tunas di Mahkamah Konstitusi akan digelar pada 16 April 2013 mendatang. KPU NTT sendiri telah mendapat penyampaian dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengikuti sidang perdana gugatan sengketa Pilgub yang diajukan pasangan Ibrahim Agustinus Medah – Emanuel Melkiades Laka lena (Tunas) dari Partai Golkar.

Juru bicara KPU NTT, Djidon de Haan,mengatakan hal itu kepada wartawan, Rabu (10/4) di kupang. Menurut Djidon, Sesuai penyampaian MK, yang diterima,Selasa (9/4) malam, tanggal 16 April 2013 mendatang adalah sidang perdana dan akan diikuti dengan sidang- sidang lanjutan sesuai jadwal yang dikeluarkan lembaga tersebut.

“Pada prinsipnya KPU NTT sudah siap menghadapi gugatan Pasangan Tunas. Kami juga sudah menunjuk dua kuasa hukum yakni Mell Ndaomanu dan Yanto P.Ekon,” ujarnya.

Adapun materi gugatan yang diajukan Pasangan Tunas antara lain dugaan penggelembungan suara di beberapa TPS di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) untuk pasangan Esthon L.Foenay – Paul Edumundus Tallo dan pembagian sembako oleh pasangan Estoh – Paul dan Frans Lebu Raya – Benny Litelnony (Frenly) kepada masyarakat beberapa hari sebelum pelaksanaan Pilgub.

Hal lainnya adalah dugaan keterlibatan PNS di lingkungan Pemprov NTT dan beberapa kepala daerah untuk mendukung dan mengkampanyekan pasangan Esthon – Paul dan Frenly. Juga tidak diundangnya saksi Pasangan Tunas saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK di beberapa kecamatan di Kabupaten Sikka dan Kabupaten Lembata.

Paket Tunas, kata Djidon, juga keberatan atas berkas acara rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilgub NTT pada 27 Maret 2013 lalu. Karena terjadi Pelanggaran – pelanggaran yang menurut Pasangan Tunas dilakukan secara terstruktur , sistematis dan menguntungkan paket Tunas dan paket Frenly.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pasangan calon gubernur NTT yang diusung Partai Golkar Ibrahim Agustinus Medah- Melki Laka Lena (Tunas) pekan lalu menggugat secara resmi mengugat KPU NTT ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Tim Pemenangan pasangan Tunas, Anwar Pua Geno mengatakan, pasangan Tunas belum menerima hasil rekapitulasi dalam pleno yang digelar KPU NTT, dengan tidak menandatangani
berita acara rekapitulasi itu. Karena ada beberapa indikasi atau masalah dengan dalam pilgub NTT yang belum terselesaikan.

Dia menuturkan permasalahan itu, secara langsung atau tidak sangat berpengaruh pada suara pasangan Tunas. Apalagi, perbedaan suara sangat tipis antara Tunas dan Esthon- Paul.

“Pasangan Tunas akan terus berjuang sampai ada putusan hukum tetap,” katanya.

Sementara itu Pengacara paket Tunas, Syamsudin mengaku belum mendapat informasi dari MK terkait jadwal sidang. Pada prinsipnya mereka siap menunggu kepastian jadwal dari MK.(Elas/SP)

Pos terkait