Sempat Diancam, Pria Penyebar Video Pornografi di Ende Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Kamis, 25 Agustus 2022 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Ende, Yance Kadiaman saat memberikan keterangan pers soal kasus pornografi (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Kasat Reskrim Polres Ende, Yance Kadiaman saat memberikan keterangan pers soal kasus pornografi (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Ende, Savanaparadise.com,- Seorang pria inisial RS, penyebar video pronografi di Ende ditangkap Polisi.

RS di tangkap polisi lantaran dirinya menyebarkan video porno yang diambilnya ketika berhubungan badan dengan sang pacarnya.

Usai mengambil video saat berhubungan badan dengan sang pacar, RS sempat mengancam sang pacar akan menyebarkan video tersebut apabila di kemudian hari sang pacar memutuskan hubungan (pacaran) dengannya.

Keterangan ini disampaikan oleh Kapolres Ende, AKBP Andre Librian melalui Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman, saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media, Kamis (25/08/22).

Baca Juga :  Warga Benpasi TTU Ditemukan Tewas Terseret Banjir

“Tersangka RS benar-benar menyebarkan video hasil hubungan badan dengan pacarnya dan mengirim ke beberapa teman pacarnya”, ungkap Yance.

Kemudian, tambah Yance, teman pacarnya lalu memberitahukan kepada korban dan korban pun meminta kepada temannya untuk melihat video itu.

Yance melanjutkan, sesudah itu korban dan orang tua mendatangi Polres Ende dan melaporkan perbuatan RS.

Atas dasar laporan itu, penyidik segera melakukan penyelidikan dan mengindetifikasi keberadaan RS.

Dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil menangkap pelaku serta mengamankan satu buah handpone milik pelaku yang di dalamnya terdapat akun palsu milik RS yang digunakan untuk mengirim video tersebut ke orang lain.

“Kami juga mengamankan handpone milik korban yang di mana terdapat pula video itu yang di kirim teman korban”, terang Yance.

Baca Juga :  Buntut Bakar Atribut Partai, Simpatisan Demokrat Pendukung Jeriko Ancam Lapor Balik GSK

Atas kasus ini, jelas Yance, RS kami sudah tetapkan sebagai tersangka karena telah malakukan perbuatan yang melanggar pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 UU nomor 19 tahun 2015 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Untuk ancaman hukumannya 6 tahun penjara”, jelasnya.

Yance juga menghimbau kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial dan menurutnya pihak kepolisian terus menggalakan dan bersosialisasi berkaitan UU perlindangan anak dan perempuan terhadap pengaru media sosial.

Selain itu, kata Yance tim siber Polres Ende terus melakukan patroli siber dan memantau akun-akun yang anonim.

“Ini menjadi ancaman berbahaya buat anak-anak. Harapan kita masyarakat Ende harus bijak menggunakan media sosial”, tutupnya.

Penulis: Chen Rasi

Berita Terkait

Sindiran Tajam Pengacara YNS ke Natalia Rusli, Sisco : Saya Tidak Pernah Punya Masalah Hukum
Gantung Diri di Belakang Rumah, Petani di TTU Ditemukan Tak Bernyawa 
Polisi Grebek Judi Sabung Ayam di Oeba, Para Penjudi Lari Tunggang Langgang
Anggota TNI AL di Kupang Ditemukan Bersimbah Darah di Oefafi Dengan Luka Tusukan Dipinggang 
Eks Wali Kota Kupang Jonas Salean Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp5,9 Miliar Aset Pemkab
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Fitnah Proyek Rp7 Miliar, Siap Lapor ke Polda NTT
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Terlibat Kekerasan Seksual dan TPPO Anak, Fani Dituntut 12 Tahun Penjara 
Berita ini 0 kali dibaca