Pungli Flotim, Ramly Lamanepa Resmi Ditahan

- Penulis

Rabu, 15 Januari 2014 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Kabupaten Flores Timur, Ramly Lamanepa, S.Sos akhirnya resmi ditahan di Ruma Tahanan (Rutan) Penfui Kupang. Ramli resmi ditahan setelah sidang keempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tpikor) Kupang, Rabu (15/1/2014) dengan agenda mendengar putusan sela.

Sidang yang dipimpin hakim ketua I.B Dwiyantara, didampingi anggota Agus Komarudin dan Ansory Sayfudin dengan Panitra Pengganti Yohana Litbila dengan tegas menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa Pieter Hajon SH, MH. Sebelum menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi, ketua majelis hakim memerintahkan untuk menahan terdakwa Ramly Lamanepa selama 20 hari kedepan.

Kuasa Hukum Ramly Lamanepa, Pieter Hadjon SH, MH usai sidang mengatakan, jauh sebelumnya ia telah mempredikskan bahwa keberatan yang diajukan akan ditolak majelis hakim karena keberatan yang diajukan telah menyentuh materi pokok perkara. “Kami menyadarai bahwa uraian tentang keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, telah menyentuh materi pokok perkara.

Hal itu kami lakukan agar dapat dijadikan sebagai pembuka tabir permasalahan kasus yang tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum agar diketahui sejak awal tentang obyelktifitas dan profesionalisme Jaksa Penuntut Umum dalam menysusun surat dakwaan,” katanya.

Ia menambahakan, sasarannya mengajukan keberatan buka agar keberatan diterima dan perkara dihentikan, melainkan keberatan itu merupakan cikal bakal pembelaan yang tentunya akan dikaitan dengan fakta yang akan terungkap di persidangan.

“Apabila keberatan penasehata hukum diterima karena dakwaan JPU kabur, tidak akan menyelesaikan perkara karena cacat formal atau cacat prosedur dapat diulang kembali yakni dakwaan yang kabur dapat diperbaiki dan diajukan kembali ke pengadilan. Dengan demikian proses persidangan akan tetap dilanjutkan.

Sasaran utama kami adalah terdakwa harus diputus bebas oleh pengadilan karena dakwaan JPU tidak memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan,” katanya.

Pieter Hadjon menambahkan, berdasarkan yurisprudensinya, MA dalam tanggal 17 Januari 1962 No. 152 K/Kr/1961 menganut paham formale wederrechtelijkheid, tetapi perkembangan selanjutnya menunjukan hal yang sebaliknya. Ia menambahkan, sejak MA mengeluarkan Keputusan No. 42 K/Kr/1965 tanggal 8 Januari 1966, badan peradilan tertinggi ini secara terang-terangan menganut ajaran sifat melawan hukum yang material (materiele wederrechtelijkheid) sebagai alasan pembenaran.

Baca Juga :  Perkumpulan Peduli Kasih Dorong Agar Kasus Prostitusi Online di Ende Diserahkan ke Polisi

Hadjon menjelaskan, kaidah hukum yang ditarik dari putusan tersebut adalah, suatu tindakan dapat hilang sifatnya sebagai melawan hukum bukan hanya berdasarkan suatu ketentuan dalam perundang-undangan, melainkan juga berdasarkan asas-asas keadilan atau asas-asas hukum yang tidak tertulis dan bersifat umum sebagai misalnya tiga faktor diantaranya, negara tidak dirugikan, kepentingan umum dilayani, dan terdakwa tidak mendapatkan uang.

“Dalam perkara ini, negara tidak dirugikan, dan terdakwa tidak memeproleh keuntungan apapun karena dana yang dikumpulkan dari para Kepala Desa disimpan pada Kasubag Keuangan, serta sudah dikembalikan. Selain itu kepentingan umum terlayani, karena yang diajukan permohonan untuk memeproleh dana bantuan pusat adalah seluruh Kepala Desa di Kabupaten Flores Timur baik yang menyerahkan dana partisipatif maupun yang tidak menyerahkan,” ujar Pieter Hadjon.(Laurens Leba Tukan)

Berita Terkait

LPA NTT Menduga Ada Eksploitasi Anak dan Perempuan Dibalik Praktek Prostitusi Online di Ende
Pemerhati Perempuan dan Anak di Ende Dampingi, Saat Korban Laporkan Mucikari dan Pemilik Kos ke Polisi
Kuasa Hukum Bantah Kliennya Terima Komisi dan Adanya Praktek Prostitusi Online di Kos Kosan Milik Kliennya
Perkumpulan Peduli Kasih Dorong Agar Kasus Prostitusi Online di Ende Diserahkan ke Polisi
Mucikari dan Pemilik Kos Dapat Komisi Dari Praktek Prostitusi Online di Ende
Sat Pol PP Amankan Lima Pelaku Prostitusi Online di Ende,; Hasil Medis Satu Orang Positif Hamil
Hibahkan Tanah Bangun SMPN; Bupati Ende Apresiasi Untuk Mosalaki Tanah Nggesa
Potret Infrastruktur Jalan Pantura Ende Cukup Memprihatinkan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:50 WIB

LPA NTT Menduga Ada Eksploitasi Anak dan Perempuan Dibalik Praktek Prostitusi Online di Ende

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:15 WIB

Pemerhati Perempuan dan Anak di Ende Dampingi, Saat Korban Laporkan Mucikari dan Pemilik Kos ke Polisi

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:21 WIB

Kuasa Hukum Bantah Kliennya Terima Komisi dan Adanya Praktek Prostitusi Online di Kos Kosan Milik Kliennya

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:58 WIB

Perkumpulan Peduli Kasih Dorong Agar Kasus Prostitusi Online di Ende Diserahkan ke Polisi

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:41 WIB

Mucikari dan Pemilik Kos Dapat Komisi Dari Praktek Prostitusi Online di Ende

Berita Terbaru