Pungli Flotim, Ramly Lamanepa Resmi Ditahan

- Penulis

Rabu, 15 Januari 2014 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Kabupaten Flores Timur, Ramly Lamanepa, S.Sos akhirnya resmi ditahan di Ruma Tahanan (Rutan) Penfui Kupang. Ramli resmi ditahan setelah sidang keempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tpikor) Kupang, Rabu (15/1/2014) dengan agenda mendengar putusan sela.

Sidang yang dipimpin hakim ketua I.B Dwiyantara, didampingi anggota Agus Komarudin dan Ansory Sayfudin dengan Panitra Pengganti Yohana Litbila dengan tegas menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa Pieter Hajon SH, MH. Sebelum menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi, ketua majelis hakim memerintahkan untuk menahan terdakwa Ramly Lamanepa selama 20 hari kedepan.

Kuasa Hukum Ramly Lamanepa, Pieter Hadjon SH, MH usai sidang mengatakan, jauh sebelumnya ia telah mempredikskan bahwa keberatan yang diajukan akan ditolak majelis hakim karena keberatan yang diajukan telah menyentuh materi pokok perkara. “Kami menyadarai bahwa uraian tentang keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, telah menyentuh materi pokok perkara.

Hal itu kami lakukan agar dapat dijadikan sebagai pembuka tabir permasalahan kasus yang tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum agar diketahui sejak awal tentang obyelktifitas dan profesionalisme Jaksa Penuntut Umum dalam menysusun surat dakwaan,” katanya.

Ia menambahakan, sasarannya mengajukan keberatan buka agar keberatan diterima dan perkara dihentikan, melainkan keberatan itu merupakan cikal bakal pembelaan yang tentunya akan dikaitan dengan fakta yang akan terungkap di persidangan.

“Apabila keberatan penasehata hukum diterima karena dakwaan JPU kabur, tidak akan menyelesaikan perkara karena cacat formal atau cacat prosedur dapat diulang kembali yakni dakwaan yang kabur dapat diperbaiki dan diajukan kembali ke pengadilan. Dengan demikian proses persidangan akan tetap dilanjutkan.

Sasaran utama kami adalah terdakwa harus diputus bebas oleh pengadilan karena dakwaan JPU tidak memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan,” katanya.

Pieter Hadjon menambahkan, berdasarkan yurisprudensinya, MA dalam tanggal 17 Januari 1962 No. 152 K/Kr/1961 menganut paham formale wederrechtelijkheid, tetapi perkembangan selanjutnya menunjukan hal yang sebaliknya. Ia menambahkan, sejak MA mengeluarkan Keputusan No. 42 K/Kr/1965 tanggal 8 Januari 1966, badan peradilan tertinggi ini secara terang-terangan menganut ajaran sifat melawan hukum yang material (materiele wederrechtelijkheid) sebagai alasan pembenaran.

Baca Juga :  Puluhan Massa Aksi Geruduk Kantor Bupati Ende

Hadjon menjelaskan, kaidah hukum yang ditarik dari putusan tersebut adalah, suatu tindakan dapat hilang sifatnya sebagai melawan hukum bukan hanya berdasarkan suatu ketentuan dalam perundang-undangan, melainkan juga berdasarkan asas-asas keadilan atau asas-asas hukum yang tidak tertulis dan bersifat umum sebagai misalnya tiga faktor diantaranya, negara tidak dirugikan, kepentingan umum dilayani, dan terdakwa tidak mendapatkan uang.

“Dalam perkara ini, negara tidak dirugikan, dan terdakwa tidak memeproleh keuntungan apapun karena dana yang dikumpulkan dari para Kepala Desa disimpan pada Kasubag Keuangan, serta sudah dikembalikan. Selain itu kepentingan umum terlayani, karena yang diajukan permohonan untuk memeproleh dana bantuan pusat adalah seluruh Kepala Desa di Kabupaten Flores Timur baik yang menyerahkan dana partisipatif maupun yang tidak menyerahkan,” ujar Pieter Hadjon.(Laurens Leba Tukan)

Berita Terkait

Cipayung Plus Menduga Adanya Intimidasi Dibalik Kehadiran Camat Enteng dan Sat Pol PP di Margasiswa PMKRI, Begini Penjelasan Camat
Buruknya Infrastruktur Jalan, Seorang Ibu Hamil di Ende Dibopong Jalan Kaki Selama Tiga Jam dan Melahirkan di Kampung Tetangga
Seruan Moral Seorang Anak Pedagang Kecil di Ndao Ende Saat Demo: Jangan Rampas Hak Kami
Demo di Kantor Bupati Ende, Pendemo Lakukan Aksi Bakar Ban Hingga Bentrok Dengan Sat Pol PP
450 Personel Gabungan Polres Ende Dikerahkan Untuk Amankan Misa Jumat Agung
Cipayung Ende Gelar Aksi 1000 Lilin Untuk Kematian Adik Edwin dan Kemanusian
GMNI Ende Ngaku Kecewa Tidak Bertemu Bupati Badeoda Saat Aksi Demonstrasi
Ungkapan Hati Mama Leni Kala Lapaknya Hendak Digusur Pemkab Ende, Mengais Rezeki Dari Hasil Jualan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 21:57 WIB

Buruknya Infrastruktur Jalan, Seorang Ibu Hamil di Ende Dibopong Jalan Kaki Selama Tiga Jam dan Melahirkan di Kampung Tetangga

Sabtu, 11 April 2026 - 12:42 WIB

Seruan Moral Seorang Anak Pedagang Kecil di Ndao Ende Saat Demo: Jangan Rampas Hak Kami

Rabu, 8 April 2026 - 21:02 WIB

Demo di Kantor Bupati Ende, Pendemo Lakukan Aksi Bakar Ban Hingga Bentrok Dengan Sat Pol PP

Jumat, 3 April 2026 - 14:08 WIB

450 Personel Gabungan Polres Ende Dikerahkan Untuk Amankan Misa Jumat Agung

Rabu, 1 April 2026 - 09:31 WIB

Cipayung Ende Gelar Aksi 1000 Lilin Untuk Kematian Adik Edwin dan Kemanusian

Berita Terbaru