Ende, Savanaparadise.com,- Puluhan massa aksi yang terdiri dari Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Ende, dan Masyarakat Ndao Ende geruduk kantor Bupati Ende, pada Kamis, (26/3/26).
Massa aksi ini mendatangi kantor Bupati Ende untuk menyampaikan aspirasi terkait rencana pemerintah kabupaten Ende untuk melakukan penggusuran lapak jualan di sempadan Pantai Ndao.
Dengan menggunakan mobil komando dan dikawal personil dari Polres Ende para orator berorasi sepanjang jalan El Tari menuju kantor Bupati. Dalam orasi, massa aksi mempertanyakan kepedulian pemerintah Kabupaten Ende terhadap nasib para pedagang kecil yang berjualan di sempadan pantai Ndao Ende.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesampainya di halaman depan kantor Bupati Ende, massa aksi memaksa masuk ke dalam kantor Bupati yang di jaga ketat oleh aparat dari Sat Pol PP Ende. Aksi saling dorong pun tak terhindar.
Massa aksi meminta agar Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda untuk menemui mereka. Tak berselang lama, Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Ende, Gabriel Dala menemui massa aksi di halaman kantor Bupati.
Meski di temui Plt. Sekda, massa aksi tetap menuntut agar Bupati atau Wakil Bupati segera menemui mereka. Namun Plt. Sekda dalam kesempatan tersebut menyampaikan di hadapan para demostran bahwa Bupati dan Wakil Bupati Ende tidak berada ditempat karena ada tugas keluar daerah.
Usai mendengarkan penyampaian dari Plt. Sekda, massa aksi meminta agar menunjukan bukti surat tugas keluar daerah, baik oleh Bupati maupun Wakil Bupati.
“Karena Bupati dan Wakil Bupati tidak berada di tempat saya siap menerima perwakilan Bapak Ibu. Karena tuntutan Bapak Ibu harus bertemu dengan Bapak Bupati dan Wakil Bupati harus bertemu dengan Bapak Bupati dan Wakil Bupati saya mau sampaikan bahwa Bapak Bupati dan Wakil Bupati sedang bertugas ke luar daerah”, kata Plt. Sekda di hadapan massa aksi.
“Saya mau menyampaikan kondisi riil yang pertama, surat tugas Bapak Bupati dan Wakil Bupati di tanda tangani oleh Bupati dan Wakil Bupati Sendiri tidak ditanda tangani oleh Pak Sekda. Ketika Pak Bupati mau berangkat saya sebagai pak Sekda minta surat ke Pak Bupati, mana surat tugasnya?, tidak ada mekanisme begitu”, tambahnya.
Kecewa karena tidak bertemu Bupati dan Wakil Bupati, massa aksi kemudian menyampaikan pernyataan sikap yang di bacakan oleh Ketua PMKRI Cabang Ende, Daniel Sakof Turof.
Daniel mengatakan, PMKRI Cabang Ende, IMM, dan Masyarakat Ndao, Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara menyataakan sikap terkait surat No. BU. 644/PUPR.05/58/1/2026 terkait dengan surat perintah penggusuran sepanjang pesisir pantai dari Kota Raja hingga Ndao Kelurahan kota Ratu, Kecamatan Ende Utara Kabupaten Ende.
Terkait surat perintah tersebut, kata Daniel, kami menyatakaan sikap sebagai berikut:
1. Menolak penggusuran bangunan yang ada di pesisir pantai Ndao.
2. Mendesak pemerintah Kabupaten Ende agar menyelesaikan persoalan ini secara adil dan transparan tanpa merugikan masyarakat kecil dan menguntungkan pada pihak — pihak tertentu.
3. Mengecam pemerintah kabupaten Ende atas kebijakan yang diskriminatf atau (pilih kasih)
4. Mendesak pemerintah agar fokus pada pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil, bukan kebijakan yang merugikan masyarakat kecil dan sumber kehidupan Rakyat Kecil
5. Menawarkan kepada pemerintah kabupaten Ende untuk memberikan peluang kepada masyarakat Ndao kabupaten Ende untuk menata pemukiman yang menjadi target penggusuran.
Setelah menyampaikan pernyataan sikap, salah satu perwakilan dari masyarakat berorasi meminta solusi pemerintah terkait dengan kebijakan penggusuran tersebut. Ia menyatakan kekecewaannya karena sejauh ini belum ada solusi konkrit dari Pemkab Ende.
Mereka juga menuntut agar Pemkab Ende jangan terburu-buru mengambil sikap untuk melakukan penggusuran yang dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Sesudah mengatakan demikian, dalam satu komando, massa aksi meninggalkan kantor Bupati Ende dengan aman dan tertib tapi penuh kekecewaan.
Diketahui, dari informasi yang dihimpun media, Pemkab Ende sedang gencar melakukan penataan kota agar terlihat elok dan indah. Demi terwujudnya cita-cita tersebut Pemkab Ende mulai menyisir bangunan liar di seputaran kota Ende termasuk lapak jualan di sempadan pantai Ndao.
Berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) di pasal 1 angka 21 menjelaskan Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian
yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Dalam Undang-undang No. 27 tahun 2007 tentang PWP3K Bagian Keenam Larangan, di pasal 35 huruf (i) berbunyi, melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat
sekitarnya.
Hal ini juga diperjelaskan dalam pasal 56 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 51 tahun 2016 tentang batas sempadan Pantai termasuk dalam kawasan lindung.
Selanjutnya penjelasan sempadan pantai termasuk dalam kawasan lindung diperkuat pada pasal 5 ayat (2) UU No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. Ayat 2 tersebut menyatakan yang dimaksud dengan kawasan perlindungan antara lain, sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau/waduk, dan kawasan sekitar mata air.
Penulis : Mateus Bheri
Editor : Tim Redaksi










