Polres Ende Tangkap 4 Pelaku Perjudian Bola Guling

- Penulis

Rabu, 28 Oktober 2020 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ende, Savanaparadise.com,-Tim Khusus Tindakan Pidana Perjudian Polres Ende menangkap 4 orang warga yang sedang melakukan perjudian bola guling di jalan Flores, di Desa Nanganesa, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Ende melalui Kasat Reskrim, AKP Laurensius kepada media ini, Rabu (28/10/2020)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Laurensius kejadian penangkapan bermula dari laporan warga bahwa maraknya kasus perjudian bola guling telah meresahkan masyarakat disekitarnya.

Setelah mendapat info dari informan, kata Laurensius, tim khusus tindak pidana perjudian Polres Ende melakukan konsolidasi dan undercover menelusuri lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang bertempat disalah satu rumah warga inisial (MI).

Baca Juga :  Terjun Langsung Ke Tenda Pengungsi; Julie Laiskodat Salurkan Bantuan Sembako Untuk Korban Terdampak Gempa Flores di Ende

Sesampai di TKP, Tim menemukan sekelompok kawanan orang yang sedang melakukan perjudian jenis bola dan sesudahnya tim melakukan penangkapan terhadap 4 orang kawanan tersebut.

Kasat Reskrim, Laurensius juga menerangkan Tim juga menemukan beberapa barang bukti berupa, satu buah meja bola guling yang bertuliskan lambang dan warna, dua buah papan tripleks yang bertulis angka-angka yakni, 1 s/d 12, satu buah bola karet berwarna orange putih, uang tunai sebanyak Rp. 575.000 dengan pecahan, Rp. 20.000 sebanyak 9 lembar, Rp. 10.000 sebanyak 21 lembar, Rp. 5.000 sebanyak 37 lembar.

Laurensius juga mengatakan, nama-nama tersangkanya adalah inisial “NAT” berperan selaku bandar, warga Kabupaten Manggarai. Kedua inisial “AFA” sebagai pembantu bandar, warga Kecamatan Reo-Kabupaten Manggarai, ketiga, inisial “ESJP” berperan selaku konjak (pembantu bandar), warga Kecamata Reo-Kabupaten Manggarai, Inisial “TP” berperan selaku konjak (pembantu bandar).

Baca Juga :  Tahap Dua Tanggap Darurat; BPBD Ende Fokus Pemulihan Rumah Rusak, Trauma Healing, dan Kembalikan Pengungsi Ke Rumah

Kemudian oleh Tim para pelaku dan barang bukti di bawah ke Polres Ende untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut Kata Laurensius, para pelaku dikenai pasal 303 ayat (1) ke 2 dan ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.(Chen02)

Berita Terkait

Sambut Harlantas Bhayangkara Ke-71, Satlantas Polres Ende Bagikan Sembako Kepada Pengemudi Ojek dan Warga Kurang Mampu
Putri Pariwisata Indonesia 2026 Bersama Levico Butik Bagikan Paket Sembako Untuk Warga Terdampak Gempa di Ende
Terima 7 M Dari Dana Banpres, Dinas PK Ende Gunakan Untuk Pengadaan Tenda Darurat di 227 Sekolah 
Polres Ende Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembuatan 25 Unit Kapal Tangkap Ikan ke Jaksa
GPSP Dorong BPBD Ende Lakukan Studi Kelayakan Sebelum Pulangkan Pengungsi
Bunda Julie Laiskodat Salurkan 350 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Gempa di Ende
Diaspora Ende Lio Sare Kutai Timur Kaltim Bagikan Susu Kotak dan Makanan Ringan Untuk Anak TK Serta SD
BPBD Ende Laporkan Data Pengungsian Terpusat Nol; Faktanya di Maukaro Masih Ada
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 21:33 WIB

Sambut Harlantas Bhayangkara Ke-71, Satlantas Polres Ende Bagikan Sembako Kepada Pengemudi Ojek dan Warga Kurang Mampu

Kamis, 17 September 2026 - 20:56 WIB

Putri Pariwisata Indonesia 2026 Bersama Levico Butik Bagikan Paket Sembako Untuk Warga Terdampak Gempa di Ende

Rabu, 16 September 2026 - 07:14 WIB

Terima 7 M Dari Dana Banpres, Dinas PK Ende Gunakan Untuk Pengadaan Tenda Darurat di 227 Sekolah 

Selasa, 15 September 2026 - 16:05 WIB

Polres Ende Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembuatan 25 Unit Kapal Tangkap Ikan ke Jaksa

Jumat, 11 September 2026 - 17:53 WIB

Bunda Julie Laiskodat Salurkan 350 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Gempa di Ende

Berita Terbaru