Polisi Tangani Dugaan KDRT Di Ende

Polisi Terima Laporan Warga atas dugaaan KDRT (Foto: Chen Rasi/SP)

Ende, Savanaparadise.com,- Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Ende sedang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dari kepolisian.

Kasus tersebut dialami oleh seorang warga bernama Theresia Baki (29) Dusun Paupanda II, Desa Wewaria, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende.

Bacaan Lainnya

Ia diduga dianiaya oleh seorang pria berinisial YJ (23) yang diduga adalah suami dari korban.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Wewaria.

Dari penuturan korban kepada petugas Piket, peristiwa itu bermula pada hari Sabtu tanggal 5 Juli 2025 sekitar pukul 06.30 Wita, saat terjadi pertengkaran antara dirinya dan terlapor.

Pada saat itu, korban meminta izin kepada terlapor untuk pulang ke kampung halamannya di Lembata guna menjenguk ibu dan saudara kandungnya dengan membawa serta kedua anaknya.

Terlapor (suami) menolak permintaan korban dengan alasan tidak memiliki uang dan tidak mengizinkan kedua anaknya dibawa oleh korban.

buntut penolakan tersebut memicu emosi terlapor hingga berujung pada dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh terlapor dengan cara mencekik leher korban.

Sejatinya, korban dan terlapor belum menikah secara sah secara agama (nikah gereja), namun keduanya telah tinggal serumah dan sudah dikaruniai dua orang anak.

Kapolres Ende melalui Kapolsek Wewaria, Iptu Dantje Dima menjelaskan, pihaknya langsung merespons laporan tersebut dengan memanggil terlapor beserta saksi-saksi.

Korban dan terlapor, jelas Kapolsek, sempat dipertemukan di Polsek Wewaria dan saat itu, keduanya bersepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.

Kapolsek juga memberikan klarifikasi terhadap informasi yang beredar di media sosial dan pemberitaan bahwa Anggota Polsek Wewaria diam tidak menanggapi laporan korban.

“Kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Hari ini, Senin (7/7/2025), korban resmi membuat laporan polisi. Kami juga sudah membawa korban untuk divisum di Puskesmas Welamosa serta melakukan pemeriksaan awal terhadap korban, terlapor, dan saksi-saksi,” ujar Kapolsek.

Ia menambahkan, kasus ini telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ende. Hal ini dilakukan mengingat korban adalah seorang perempuan, sementara di Polsek Wewaria belum tersedia penyidik khusus PPA.

“Kami komitmen dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam kasus yang melibatkan perempuan dan anak”, tegas Kapolsek Wewaria. (CR/SP)

Pos terkait