Polda NTT Selesaikan Perkara Korupsi Sebanyak 30 Kasus

- Jurnalis

Kamis, 31 Desember 2015 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jumpa pers akhir tahun Polda NTT
Jumpa pers akhir tahun Polda NTT

Kupang, Savanaparadise.com,- Polda NTT berhasil menyelesaikan kasus korupsi di NTT sebanyak 36 perkara dan telah diselesaikan sebanyak 30 Perkara.

” target penyelesaian tindak korupsi Polda NTT dan jajaran selama tahun 2015 sebanyak 36 perkara sesuai dengan DIPA Ditreskrimsus. Perkara yang diselesaikan atau P 21 sebanyak 30 perkara dengan prosentase 83 persen, Kata Kapolda NT, Brigjen Endang Sunjaya dalam jumpa pers akhir tahun, 31/12 di kupang.

Baca Juga :  Nelayan Asal Sikka Dibekuk Tim Ditpolairud Polda NTT

Endang menjelaskan jumlah potensi kerugian keuangan negara yang disidik oleh Polda NTT dan polres jajaran sebesar Rp. 10. 447.888.658,90.

” Polda NTT sebesar Rp. 2.779.000.147 dan Polres Jajaran sebesar Rp. 7.668.888.511,90, jelas Endang.

Menurutnya kasus korupsi yang paling menonjol di tahun 2015 yakni proyek pembangunan lanjutan pasar Alok di kabupaten Sikka dengan tersangka berinisial HS. Potensi kerugian negara pada kasus tersebut sebesar Rp. 1.305.671.672,.

Baca Juga :  Leo Leo Makin Optimis Rebut Kursi Ketua DPD Demokrat NTT

Kasus korupsi lainnya adalah dugaan korupsi terkait pengadaan pakaian kerja lapangan pada Kesbangpol kabupaten Alor. tersangka berinisial YMB dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 309.018.000,.

Jumpa Pers akhir tahun ini juga dihadiri oleh Walikota Kupang Jonas Salean, Pejabat Utama Polda NTT dan Kapolres Kupang Kota dan Kapolres Kupang. (SP)

Berita Terkait

Berjuang Tanpa Gedung Gereja, Umat Paulus Rasul Lamanepa Akhirnya Punya Kapela Berkat Simon Petrus Kamlasi
SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Berita ini 0 kali dibaca