Ende, Savanaparadise.com,- Tim penyidik dari Kepolisian Resort (Polres) Ende telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik kendaraan ekspedisi dan juga kepemilikan pakian bekas.
Informasi ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Y. Kediaman, SH, kepada Savanaparadise.com, Jumat (08/04/22) di lapangan Polres Ende, usai dilakukan pembongkaran terhadap barang dari kendaraan exspedisi karena diduga mengangkut pakian bekas tanpa mengantongi ijin.
Kasat Reskrim menjelaskan, untuk pemilik kendaraan sudah dilakukan pemeriksaan dan mereka sangat kooperatif, datang memberikan keterangan. Mereka (pemilik kendaraan ekspedisi) memiliki usaha ekspedisi pengiriman barang dari Surabaya – Maumere dan Maumere – Surabaya.
Karena ini masih dalam taraf penyelidikan, jelas Kasat Yance, apabila nanti ada keterkaitan dengan kendaraan akan kita tindak lanjuti dan tentunya kendaraan akan dilakukan penyitaan.
Sedangkan untuk kepemilikan barang, terang dia, sudah ada pihak yang mengakui kepemilikan barangnya dan sementara ini sedang dilakukan pemeriksaan.
“Jadi seperti yang rekan-rekan lihat sendiri, ada 40 barang pakaian bekas yang diduga dikirim karena dikategorikan barang yang dilarang diperjualbelikan. Sementara ini kita masih taraf penyelidikan terhadap barang ini yang kita duga dan untuk sementara barangnya kita amankan di Polres Ende”, tegas Kasat Yance.
Selain pakaian bekas (RB), urai dia, dalam exspedisi ini ada satu unit sepeda motor yang berada berdampingan dengan pakian bekas yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan dokumen perjalanan.
“Untuk sementara kami lakukan penyelidikan dengan UU Perdagangan”, tutup Kasat Yance.
Sebelumnya, dikabarkan bahwa dua kendaraan ekspedisi bernama JR diamankan oleh Sat Intelkam dari Polres Ende saat turun di Pelabuhan Sukarno Ende.
Dua kendaraaan ekspedisi ini diduga mengangkut pakiaan bekas tidak mengantongi ijin resmi.
Penulis: Chen Rasi
Editor: Yuven Abi