Pemprov NTT Serahkan SK 1.443  ASN PPP3, Diharapkan Bisa Atasi Ketimpangan Guru

- Jurnalis

Senin, 8 Juli 2024 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,-  Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan 1443 ASN PPPK tahun 2023. Penyerahan itu dilakukan usai pelaksanaan upacara di alun-alun kantor Gubenur NTT,  Senin 8 Juli 2024.

Penyerahan SK tersebut dilakukan oleh Sekda NTT, Kosmas Lana. Hadir juga para pejabat Pratama lingkup Pemerintah Provinsi NTT. kepada wartawan  Cosmas  mengatakan pengangkatan ASN guru PPPK dikarenakan adanya kebutuhan guru bagi sekolah SMA dan SMK.

Kebutuhan ini, kata Kosmas, karena adanya ketimpangan perbandingan atau rasio guru di beberapa sekolah yang ada di kabupaten. Analisa rasio kebutuhan tersebut seperti guru terhadap siswa, siswa terhadap ruang kelas baru. Bisa saja ada yang sudah ideal dan tidak ideal.

Baca Juga :  Petang ini, Debat Kandidat Pilgub NTT di TVRI

“Tidak semua sekolah memiliki kecukupan guru atau tenaga pengajar atau tenaga pendidik. Itu kita akui. Contoh, di pusat-pusat kota kabupaten, jumlah guru relatif melebih dari pada idealnya,” kata Kosmas.

Dikatakan Kosmas, kekurangan guru di sekolah-sekolah yang ada di kabupaten juga disebabkan adanya aturan yang mengharuskan guru perempuan mengikuti suami.

Hal ini mengakibatkan ketidakcukupan perhitungan rasio antara guru di kabupaten dan guru di kecamatan hingga desa.

Baca Juga :  Gerindra dan PKB Buka Poros Baru

“Jadi ada semacam penumpukan di kabupaten. Ini karena aturan kepegawaian istri ikut suami.

Dirinya berharap, PPPK yang sudah diserahkan SK pengangkatan dan penempatan bisa mencukupi ketimpangan yang ada di kecamatan.

Diakuinya bahwa, guru ASN PPPK yang menerima SK pengangkatan akan dilakukan evaluasi pada tahun ke 4 -5. Dalam evaluasi ini, mereka bisa diperpanjang dan bisa juga tidak diperpanjang sesuai aturan.

Selain itu, Guru ASN PPPK ini akan menerima hak dan kewajiban mengikuti aturan ASN PPPK.

“Yang belum ada ketentuan atau penetapan ASN guru PPPK yakni hak pensiun. Ini belum ada ketentuan,” tutupnya.(SP)

Berita Terkait

Berjuang Tanpa Gedung Gereja, Umat Paulus Rasul Lamanepa Akhirnya Punya Kapela Berkat Simon Petrus Kamlasi
SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Gagasan Gubernur Tentang Belajar di Rumah, Orang Tua di NTT Nilai Perkuat Hubungan Emosional Dengan Anak
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Berita ini 0 kali dibaca